POPULARITAS.COM – Tim gabungan Bea Cukai dan Polri kembali menggagalkan penyelundupan 117 bungkus sabu yang diperkirakan seberat 117 kilogram di wilayah Aceh Timur dan Langsa.
Penyelundupan barang haram ini digagalkan sejak Kamis 24 April 2025 hingga Senin, 5 Mei 2025. Selain sabu, petugas ikut mengamankan dua tersangka yang masing-masing berinisial S dan Z.
Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari mengatakan, operasi ini berawal dari informasi yang diperoleh tentang adanya pengangkutan narkotika dari Thailand ke perairan Aceh. “Barang haram ini diangkut dengan kapal cepat dan dilangsir ke kapal nelayan di sekitar Aceh Tamiang, sebelum akhirnya dibawa ke darat untuk diedarkan,” ujarnya kepada popularitas.com, Selasa (6/5/2025).
Tim gabungan pun segera memantau di titik-titik pendaratan potensial. Informasi dari pemantauan di laut kemudian dipadukan dengan penyelidikan jaringan sindikat narkotika yang mengarah pada penggunaan sepeda motor sebagai sarana pengangkut barang menuju wilayah Aceh Utara.
Pada Senin, 28 April 2025 malam sekitar pukul 23.50 WIB, tim menghentikan kendaraan yang dicurigai. Pemeriksaan mendalam mengungkap 18 bungkus yang diduga kuat sabu dengan tersangka S. “Tak berhenti di situ, pengembangan kasus terus dilakukan. Puncaknya terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025 malam, saat tim gabungan mengamankan seorang tersangka berinisial Z,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi dan penyelidikan lanjutan, ditemukan 99 bungkus methamphetamine di lokasi penimbunan di pinggir Sungai Langsa, Gampong Alue Berawe, Kota Langsa. “Dua tersangka yakni S dan Z, telah diamankan bersama barang bukti, selanjutnya diserahkan ke Bareskrim Polri untuk pendalaman lebih lanjut terhadap jaringan sindikat,” pungkasnya.
Leave a comment