19 warga Banda Aceh ditangkap polisi karna bermain judi online, terancam 12 kali cambukan
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramil saat pimpin Konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Polresta Banda Aceh, Rabu (19/6/2024). FOTO : popularitas.com/Hafiz Erzansyah
Home Kriminalitas 19 warga Banda Aceh ditangkap polisi karna bermain judi online, terancam 12 kali cambukan
Kriminalitas

19 warga Banda Aceh ditangkap polisi karna bermain judi online, terancam 12 kali cambukan

Share
Share

POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh menangkap 19 warga yang diduga terlibat dalam permainan judi online. Penangkapan dilakukan oleh personel Satreskrim atas informasi dari masyarakat yang resah atas perbuatan tersebut.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli dalam keterangannya, Rabu (19/6/2024) mengatakan, para pelaku judi online tersebut, ditangkap disejumlah warung kopi.

Dijelaskannya bahwa, awalnya petugas menangkap 25 orang untuk diperiksa. Namun, dari hasil pemeriksaan didapati hanya 19 orang yang terlibat secara aktif bermain judi online. “Kita tangkap awalnya 25 orang. Namun yang ditahan 19 dan 6 lainnya dilepas,” kata Kapolres.

Saat ditangkap, pihaknya juga mengamankan barang bukti 17 unit ponsel yang digunakan pelaku untuk bermain judi online, tambah Fahmi.

Para pelaku yang ditangkap, bermain judi secara online dengan menggunakan link yang disediakan operator judi online. Selanjutnya, para pemain melakukan deposit sejumlah yang lewat e-money atau transfer bank dan kemudian bermain di platforma yang disediakan. “Setelah itu pelaku bisa berjudi sesuai dengan keinginannya, apabila menang nanti saldo akan terisi dan dapat ditarik secara tunai setelah ditransfer,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi juga ikut mengamankan barang bukti 18 link judi online beserta hasil tangkap layar permainan judi yang dimaksud. “Mereka kini akan ditahan dan jika sudah lengkap berkas perkaranya nanti akan segera kita limpahkan ke Jaksa atau tahap dua,” ucap Fahmi.

Pria yang pernah menjabat sebagai Kapolres Bener Meriah ini juga mengimbau masyarakat untuk tidak berjudi atau terlibat perjudian apapun.

Bila ada pesan singkat atau WhatsApp ajakan berjudi online yang masuk ke ponsel, disarankan agar masyarakat tak terpengaruh dengan hal itu.

“Akibat dari perjudian ini sangat berdampak buruk bagi semua, banyak kasus yang terjadi seperti perceraian, KDRT dan lainnya. Karena itu kita imbau masyarakat untuk tidak terlibat,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para penjudi ini dijerat dengan Pasal 18 jo 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. “Mereka diancam dengan hukuman cambuk sebanyak 12 cambuk atau denda 120 gram emas atau kurungan penjara selama 12 bulan,” pungkasnya.

Share
Tulisan Terkait
Kriminalitas

Warga Aceh Timur ditangkap saat bawa ribuan pil ekstasi

POPULARITAS.COM – Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menggagalkan peredaran 1.912 butir pil ekstasi dengan...

Kriminalitas

Polda Aceh tangkap tiga pelaku pungli di Pulau Kapuk Lhoknga, Kabid Humas : Hanya kita beri pembinaan

POPULARITAS.COM – Satgas Ops Premanisme Polda Aceh yang dipimpin Kompol Parmohonan Harahap...

Kriminalitas

Buntut dari penyelidikan pembiayaan fiktif di BPRS Gayo senilai Rp48 miliar, Polda Aceh sita satu rumah karyawan

POPULARITAS.COM – Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menyita satu unit rumah...

Kriminalitas

Beli mobil lewat Facebook, warga Banda Aceh ditipu Rp140 juta

POPULARITAS.COM – Zulkiram (60), warga Lueng Bata, Banda Aceh menjadi korban penipuan...

Exit mobile version