37 TKA Kembali ke PLTU 3-4 Nagan Raya Setelah Izin Terbit
Sejumlah tenaga kerja asing (TKA) bersiap keluar dari kompleks proyek pembangunan PLTU 3-4 Nagan Raya, Aceh, setelah sebelumnya ditemukan belum memiliki izin kerja dari pemerintah, Kamis (3/9/2020). (ANTARA/HO)
Home News 37 TKA Kembali ke PLTU 3-4 Nagan Raya Setelah Izin Terbit
News

37 TKA Kembali ke PLTU 3-4 Nagan Raya Setelah Izin Terbit

Share
Share

POPULARITAS.COM – Sebanyak 37 orang tenaga kerja asing (TKA) kembali lagi ke kompleks proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Nagan Raya, Aceh, setelah sebelumnya dikeluarkan oleh Tim Pembinaan dan Pengawasan Kemenakertrans RI pada Kamis (3/9/2020) lalu.

“Ke-37 TKA kita kembalikan lagi ke PLTU 3-4 karena saat berada di perjalanan menuju ke Banda Aceh, tiba-tiba izin mereka bekerja sudah terbit dari pemerintah,” kata Manager Human Resource Development (HRD) PT Meulaboh Power Generation, Rian Juhandi, Sabtu (5/9/2020) dilansir Antara.

Ada pun izin yang sudah dikantongi seluruh TKA yang baru sepekan tiba ke Nagan Raya, Aceh tersebut yakni izin rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dan izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA).

Terkait kembalinya para TKA tersebut, Rian Juhandi juga mengatakan seluruh perizinan tersebut juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh otoritas terkait terhadap kelengkapan dokumen bekerja.

Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan pejabat dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Nagan Raya, terhadap terbitnya izin bekerja para TKA, ucap-nya.

Meski sudah mengantongi izin kerja dari pemerintah, ia juga menegaskan ke-37 TKA tersebut belum bisa bekerja karena harus menjalani sisa isolasi mandiri selama satu pekan ke depan.

“Para TKA ini baru akan bekerja setelah tuntas melakukan isolasi mandiri,” ujar Rian Juhandi menambahkan.

Ia juga menegaskan, ketika ke-37 TKA dikeluarkan dari lokasi proyek PLTU 3-4 Nagan Raya, seluruh warga negara asing (WNA) tersebut belum memiliki izin bekerja.

Namun, ketika sedang berada dalam perjalanan menuju ke Banda Aceh, Ibu Kota Provinsi Aceh, izin bekerja para TKA tersebut terbit, sehingga mereka dipulangkan kembali ke lokasi PLTU 3-4 Nagan Raya, Aceh, ucap Rian Juhandi menuturkan.

Sebelumnya, Tim Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia mengeluarkan 37 tenaga kerja asing (TKA) dari lokasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Nagan Raya, Aceh.

Tindakan ini dilakukan Tim Kemenaker RI setelah puluhan warga negara asing tersebut ditemukan belum memiliki izin kerja dari pemerintah.

“Tim Binwas merekomendasikan agar 37 orang TKA untuk dikeluarkan dari lokasi proyek PLTU 3-4 Nagan Raya, mereka akan diizinkan masuk kembali setelah melengkapi seluruh dokumen perizinan seperti Notifikasi, visa kerja dan Kitas,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Rahmatullah di Suka Makmue, Kamis.

Ia menyebutkan, kehadiran Tim Binwas Kementerian Ketenagakerjaan ke Nagan Raya sebagai wujud dari tanggung jawab tim tersebut atas pengawasan TKA di Tanah Air.[acl]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Difasilitasi Dahlan Dahi, kubu HCB dan Zulmansyah sepakat akhiri konflik PWI lewat Kongres Persatuan

POPULARITAS.COM – Dualisme Kepengurusan PWI Pusat antara kubu Hendry CH Bangun (HCB)...

News

263 gampong di Pidie belum ajukan pencairan dana desa

POPULARITAS.COM – Sebanyak 263 gampong di Kabupaten Pidie, dikabarkan belum menyerahkan dokumen...

News

PWI Aceh Besar dan Kakan Kemenag sepakati perkuat kerja sama publikasi

POPULARITAS.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Aceh Besar dan Kakan Kementrian...

News

Pemkab Pidie belum tender proyek 2025

POPULARITAS.COM – Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Pidie, belum kunjung menyerahkan dokumen...

Exit mobile version