Home Hukum 53 warga Banda Aceh tertipu sembako murah, kerugian capai Rp2 miliar
HukumNews

53 warga Banda Aceh tertipu sembako murah, kerugian capai Rp2 miliar

Share
Korban penipuan sembako murah di Banda Aceh bertambah jadi 60 orang
Polresta Banda Aceh mendirikan posko pengaduan terkait dengan kasus jual beli sembako murah, Senin (27/2/2023). Akibat dari praktek tersebut, sebanyak 53 warga alami kerugian hingga miliaran rupiah. Kini Polisi terus melakukan pendataan dan penyelidikan untuk membongkar kasus tersebut. FOTO : Humas Polresta Banda Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh tangani kasus penipuan dengan modus jual beli sembako murah. Akibat dari praktek itu, tidak kurang 53 warga tertipu, dan bahkan kerugian capai Rp2 miliar lebih.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, dalam keterangannya, Senin (27/2/2023) mengatakan, saat ini pihaknya telah membuka posko pengaduan. Sebab, katanya lagi, bisa jadi jumlah korban lebih banyak dari yang telah melapor.

Para korban didominasi oleh Ibu rumah tangga. Masing-masing warga yang kena tipu nilainya capai puluhan juta hingga ratusan juta, tambahnya.

Dari keterangan para pelapor, diketahui terduga pelaku berinisial NB. Dalam prakteknya, pelaku ini menawarkan minyak goreng, gula pasir, hingga sirup dengan harga murah. Namun, setelah warga membayar, barang yang dijanjikan tak kunjung tiba.

Para korban membayarkan barang yang dijanjikan pelaku dengan cara transfer. Namun NB tak pernah mengirimkan barang yang di pesan dan dijanjikan kepada warga yang memesannya.

Akhirnya, untuk melakukan proses penyelidikan petugas pun membuat posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kasus ini di Mapolresta Banda Aceh.

Masyarakat dapat langsung datang ke posko pengaduan dengan membawa fotokopi KTP, bukti transfer kepada pelaku serta menyebutkan jumlah kerugian.

“Atau dapat juga menghubungi Kanit Pidum Ipda Heri Sabhara di nomor kontak 085260174128. Posko ini kita buat karena korbannya semakin hari bertambah,” ucap Kasat.

“Selain itu posko ini juga untuk memudahkan kami dalam melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut,” tambah Kompol Fadhillah.

Editor : Hendro Saky

Share
Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi...

News

Prabowo Ulang Tahun Ke-75

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto genap berusia 75 tahun pada Sabtu (17/10/2026)....

InternasionalNews

Baru 5 Hari Kerja, Sekretaris Pers Donald Trump Dipecat

POPULARITAS.COM –  Sekretaris pers Gedung Putih Katie Zacharia dipecat, padahal baru lima...

News

4 Petugas Meninggal saat Padamkan Karhutla di Bromo

POPULARITAS.COM – Empat petugas meninggal saat memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...

Exit mobile version