48 orang dinyatakan lulus admininistrasi seleksi terbuka JPT Pratama Pemerintah Aceh, berikut nama-namanya
FOTO : Ilustrasi Kantor Gubernur Aceh
Home Hukum 80 persen SKPA di Aceh tidak transparan
HukumNews

80 persen SKPA di Aceh tidak transparan

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) : LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menggelar survei tingkat keterbukaan informasi di badan publik di Aceh. Hasilnya, 80 persen dinas atau Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) kurang informatif dalam memberikan informasi.

Survei yang dibikin MaTA ini termasuk dalam bagian “Survei kepuasan pemohon dan termohon dan dampak penyelesaian sengketa informasi (PSI) di Komisi Informasi Aceh (KIA)’. Hasil survei ini dipaparkan dalam diskusi yang digelar di sebuah hotel di Banda Aceh, Aceh, Selasa (22/1/2019). Hadir dalam diskusi tersebut komisioner KIA, serta sejumlah pejabat di Aceh.

Koordinator Bidang Advokasi Anggaran dan Kebijakan Publik MaTA, Hafidh, mengatakan, LSM MaTA sudah tiga kali menggelar survei yaitu dua kali terkait dampak serta kepuasan publik dan satu lagi mendampingi KIA untuk menilai keterbukaan badan publik. Hasilnya, dari survei yang digelar sebagian besar dinas di Aceh belum terbuka.

“Hampir 80 persen itu badan publik tidak informatif, artinya tidak cukup memberikan informasi kepada publik. (Ini juga dilihat dari ) banyaknya sengketa yang masuk,” kata Hafidh kepada wartawan usai kegiatan.

Berdasarkan hasil survei tersebut disimpulkan, dinas atau badan publik di Aceh belum memanfaatkan situs ataupun media sosial untuk menyediakan informasi kepada publik dengan baik. Selain itu, dinas juga diminta untuk lebih terbuka dalam melayani permintaan informasi meskipun juga melihat pihak peminta informasi.

Menurutnya, beberapa dinas di Aceh tetap tidak berubah meski sudah pernah disengketakan. Informasi yang sudah diputus terbuka, tapi tetap harus disengketakan kembali saat diminta kembali pada tahun selanjutnya.

Padahal, katanya, Plt Gubernur Aceh kerap berbicara soal keterbukaan informasi dalam setiap forum. Namun faktanya, pihak yang membutuhkan informasi masih sangat sulit untuk mengakses. Dia mencontohkan beberapa dokumen yang kerap disengketakan seperti dokumen soal Amdal.

“Dari pengalaman MaTA, gubernur, Kepala Bappeda siapa pun di forum resmi bilang sudah terbuka. Tapi ketika kita turun liat realita, untuk mendapatkan informasi itu sangat sulit, walaupun secara nasional kita peringkat lima. Yang dilihat nasional itu PPID utama, tapi di SKPA kita 80 persen tidak infomatif,” jelas Hafidh. “Nah itu kita lihat, sampai sekarang masalahnya itu terus, MaTA sendiri sudah berpengalaman akses informasi yang sama di dinas yang sama harus disengketakan dua kali,” ungkap Hafidh. (detik.com)

Share
Tulisan Terkait
News

Kurun waktu satu minggu, 17 pria di Aceh Utara ditangkap dalam kasus dugaan Pungli

POPULARITAS.COM – Dalam kurun waktu satu minggu terakhir, Satgas Anti Premanisme Polres...

News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

Exit mobile version