POPULARITAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh resmi menetapkan Badan Kehormatan Dewan (BKD). Penetapan itu dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR Aceh pada Senin, 13 Januari 2025.
“Sebelumnya, tujuh fraksi masing-masing telah mengusulkan satu nama BKD,” kata Ketua DPR Aceh, Zulfadli saat memimpin rapat paripurna.
Zulfadhli menjelaskan, BKD dibentuk sesuai ketentuan Pasal 32 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006.
Selain itu, kata Zulfadhli, metode pemilihan yang digunakan adalah sistem paket untuk menentukan lima anggota BKD dari tujuh calon yang diusulkan. “Kami telah memilih paket dan menetapkan lima anggota BKD,” ujar Zulfadli.
Adapun kelima anggota dewan sebagai BKD yaitu, Aiyub bin Abbas dari fraksi Partai Aceh ditetapkan sebagai ketua,
Attarmizi Hamid dari fraksi PPP/PAS sebagai wakil ketua. Kemudian, Taufik dari fraksi Gerindra/PKS, Dalimi dari fraksi Demokrat dan Muhammad Wali dari fraksi PKB masing-masing menjabat anggota.