Home News Almer Hafis benarkan dirinya ditunjuk sebagai Plt Direktur PT PEMA
News

Almer Hafis benarkan dirinya ditunjuk sebagai Plt Direktur PT PEMA

Share
Taufik Edi Zulkarnain gantikan Abu Razak sebagai Komut, Ermiadi Abdul Rahman masuk jajaran komisaris PT PEMA
PT Pembangunan Aceh (PT PEMA)
Share

POPULARITAS.COM – Almer Hafis benarkan dirinya telah ditunjuk pemegang saham untuk menjadi Plt Direktur PT PEMA. Hal tersebut disampaikan oleh putra almarhum Mawardy Nurdin tersebut kepada popularitas.com, Kamis (25/4/2024).

“Iya benar, Alhamdulillah,” katanya.

Dia melanjutkan, dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih dan penyayang, dirinya telah diberikan kepercayaan oleh para pemegang saham untuk memimpin PT PEMA kedepannya. “Bismillah, InsyaaAllah,” katanya.

Sebelumnya, Humas PT PEMA Cut Nanda Risma dalam keterangannya menjelaskan bahwa, pemegang saham telah menunjuk Direktur PT Yakin Pasifik Tuna (YPT) sebagai Plt Direktur Utama PT PEMA.

Penunjukan tersebut dilakukan oleh pemegang saham melalui surat resminya. 

Pemegang saham juga pada tanggal 18 April 2024 resmi memberhentikan Ali Mulyagusdin sebagai Direktur Utama PT PEMA. Lewat surat yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah dengan alasan lemah dalam kordinasi dan komunikasi dengan pemegang saham.

Share
Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version