POPULARITAS.COM – Dua pria di Aceh Tamiang berinisial EFP (30) dan RHP (25) ditangkap polisi atas penganiayaan berat yang dilakukan, di mana korban yakni Syahrial Arif (30) meninggal dunia.
Penganiayaan itu terjadi di Desa Alur Manis, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang pada Kamis, 3 April 2025 kemarin, sekitar pukul 23.00 WIB. Dua pelaku tertangkap dalam waktu kurang dari 24 jam.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi menyebut, tertangkapnya para pelaku berkat kesigapan petugas yang dibantu oleh masyarakat pada Jumat, 4 April 2025. “Mereka ditangkap di tempat persembunyiannya yang juga tidak jauh dari tempat kejadian, tepatnya sekitar pukul 17.50 WIB,” ujar Kapolres kepada popularitas.com, Sabtu (5/4/2025).
“Kini keduanya masih diamankan beserta barang bukti satu senter led berbahan besi dan satu sapu ijuk bergagang kayu, untuk kepentingan penyidikan,” sambungnya.
Muliadi menjelaskan, penganiayaan itu bermula saat korban keluar dari rumah dan hendak membeli rokok. Di perjalanan, korban berpapasan dengan para pelaku.
Diketahui, antara pelaku dan korban sempat terjadi cekcok mulut sebelum penganiayaan terjadi. Seorang saksi juga mendengar suara hantaman keras ke dinding rumahnya.
“Saat keluar rumah saksi melihat korban sudah tergeletak, sementara para pelaku telah melarikan diri. Antara pelaku dan korban diduga sempat cekcok mulut sebelum terjadi penganiayaan,” ucapnya.
Mengetahui hal itu, saksi pun meminta bantuan warga sekitar untuk membawanya ke rumah sakit. Namun, nyawa korban tak tertolong. “Kami juga masih mendalami motif penganiayaan itu sendiri,” katanya.
Di sisi lain, Muliadi juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan seluruh pihak yang telah membantu sehingga perkara ini cepat terungkap dan pelaku berhasil ditangkap. “Kami mengimbau masyarakat agar dapat mengendalikan emosi dan tetap sama-sama menjaga kambtimas dalam kehidupan sehari-hari, apalagi masih dalam suasana Idulfitri,” pungkasnya.
Leave a comment