ASN Pemerintah Aceh ikrar netralitas Pilkada 2024, Pj Gubernur Safrizal : Jika terlibat saya tindak tegas
Pj Gubernur Aceh Safrizal saat menyaksikan ikrar penandatanganan netralitas ASN Pemerintah Aceh di Pilkada 2024, Kamis (26/9/2024). FOTO : Humas Aceh
Home News ASN Pemerintah Aceh ikrar netralitas Pilkada 2024, Pj Gubernur Safrizal : Jika terlibat saya tindak tegas
News

ASN Pemerintah Aceh ikrar netralitas Pilkada 2024, Pj Gubernur Safrizal : Jika terlibat saya tindak tegas

Share
Share

POPULARITAS.COM – Pj Gubernur Aceh Safrizal menegaskan bahwa dirinya akan melakukan tindakan-tindakan yang tegas, jika mendapati adanya ASN yang tidak netral dan terlibat secara langsung di Pilkada 2024.

Hal tersebut disampaikan Safrizal saat memimpin apel ikrar netralitas ASN Pemerintah Aceh, Kamis (26/9/2024) di halaman Kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh.

Para peserta ikrar yang hadir di halaman kantor gubernur tersebut, para Asisten, Staf Ahli gubernur, para Kepala SKPA pemerintah Aceh/pejabat Eselon III dan IV, dan Kepala Biro di lingkungan Setda Aceh/pejabat Eselon III dan IV. Sementara para pegawai Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) lainnya mengikuti kegiatan tersebut di instansi masing-masing.

“Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah tahun 2024, kami berikrar untuk menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara di instansi masing-masing, dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pilkada,” demikian salah satu bunyi ikrar yang dibacakan oleh perwakilan pegawai pemerintah Aceh.

Usai pembacaan ikrar, para ASN menandatangani Integritas ASN, yang dimulai oleh Plh Sekda Aceh, Azwardi, yang diikuti oleh para Asisten Sekda, Staf Ahli, dan para Kepala SKPA pemerintah Aceh serta Kepala Biro di lingkungan Setda Aceh.

Penjabat Gubernur Safrizal kemudian menyematkan pin dan memakaikan rompi kepada para ASN, penanda netralitas mereka. Rompi dipakaikan secara simbolis kepada Plh Sekda, para asisten, dan beberapa Kepala SKPA. 

Safrizal mengatakan, ikrar netralitas ASN bermakna bahwa semua ASN dilarang terlibat dalam politik praktis. Laranga  itu dimulai sejak penetapan pasangan calon. “Ikrar ini sebagai pelindung bagi ASN yang dilarang melakukan politik praktis,” kata Safrizal.

Safrizal menyebutkan, para ASN dilarang memberikan dukungan dalam bentuk apapun secara terbuka kepada calon kepala daerah. Ia meminta agar Panwaslih dan Plh Sekda memberikan sosialisasi kepada ASN tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan terkait sikap politik dalam Pilkada. “Karena mungkin ada yang sudah lupa apa gerakan yang boleh atau tidak boleh. Kita harus saling mengingatkan kawan-kawan, jangan saling menjatuhkan,” ujar Safrizal.

Pj Gubernur menegaskan jika akan memberi tindakan tegas kepada ASN yang melibatkan diri dalam politik praktis. Jika saja ada laporan yang kemudian diputuskan bersalah oleh Panwaslih, gubernur akan meminta pertimbangan Badan Kepegawaian. Jika memang keputusan akhir ASN tersebut bersalah, maka gubernur tentu akan mengambil tindakan tegas.  “Hati-hati, jangan posting yang berbau politik. Posting saja bahwa Aceh Hebat, Aceh Ramah, dan Aceh Pemulia Jamee,” ujar Safrizal.

Share
Tulisan Terkait
News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

News

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung

POPULARITAS.COM – Upacara kemiliteran dilangsungkan pada pemakaman Kopral Dua (Kopda) Eri Dwi...

News

Prabowo melayat ke rumah almarhum Eddie Nalapraya

POPULARITAS.COM – Mayjen TNI (Purn) Eddie Nalapraya, Selasa (13/5/2025) berpulang ke rahamullah....

News

Kolonel TNI Antonius Hermawan salah satu korban tewas ledakan gudang amunisi di Garut

POPULARITAS.COM – Salah satu dari empat korban dari kalangan TNI, yakni Kolonel...

Exit mobile version