Pelaku pembunuhan anak kandung diamankan Polres Bengkulu Utara(KOMPAS.COM/FIRMANSYAH)
Home Hukum Ayah kandung bunuh anaknya usia 3 bulan
Hukum

Ayah kandung bunuh anaknya usia 3 bulan

Share
Share

BENGKULU (popularitas.com) : Bayi bernama Abigail Hariyanti (3 bulan) tewas mengenaskan setelah dianiaya ayah kandungnya, Jumat (24/8/2018). Herman Saleh (26), ayah kandung sekaligus pelaku, langsung diringkus Polres Bengkulu Utara, Sabtu (25/8/2018).

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara Komisaris Jufri menjelaskan, korban tinggal bersama kedua orangtuanya di Desa Meok, Kecamatan Enggano, Pulau Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara. Korban mengalami luka lebam di punggung belakang berdiameter 1,5 sentimeter akibat benturan benda tumpul.

“Korban sebelum meninggal sempat mendapatkan penanganan di rumah sakit, tetapi tidak tertolong,” kata Jufri, Senin (27/8/2018). Kepada polisi, pelaku mengaku bunuh korban karena menganggap bocah tersebut bukan anak kandungnya sendiri. Pelaku kini ditahan di Mapolres Bengkulu Utara. (kompas.com)

Share
Tulisan Terkait
Hukum

Ketua DPR Aceh dan Tim Perumus Revisi UUPA minta masukan ke Wali Nanggroe

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli didampingi unsur Ketua Tim Perumus Revisi...

Hukum

Istri Rusli Bintang cabut gugatan di PN Jantho Aceh Besar

POPULARITAS.COM – Rosnati Syech, cabut gugatan yang diajukannya terhadap suaminya sendiri, Rusli...

Hukum

PN Rantau Prapat kabulkan gugatan Jumadi dalam kasus sengketa tanah di Pangkatan

POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat lewat amar putusannya, mengabulkan gugatan...

Hukum

Kasus dugaan korupsi di PT POS Indonesia di Aceh Singkil naik ke tahap penyidikan

POPULARITAS.COM – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menaikkan status penanganan...

Exit mobile version