Jubir PA Muhammad Saleh
Home News Bareskrim Mabes Polri Terima Laporan Partai Aceh Terhadap Denni Siregar
News

Bareskrim Mabes Polri Terima Laporan Partai Aceh Terhadap Denni Siregar

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Ketua Umum Dewan Pimpinan Aceh (DPA), Partai Aceh (PA), H. Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem mengaku sudah mendapat laporan, terkait diterimanya laporan DPA PA terhadap Denni Siregar oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, Senin, 22 Juli 2019 di Jakarta.

“Sudah, sudah dilaporkan langsung oleh Jubir kepada saya tadi malam,” jelas Mualem melalui WhatsApp (WA), Selasa, 23 Juli 2019.

Itu sebabnya, dia memberi perintah langsung kepada Jubir PA, Muhammad Saleh atau akrab disapa Saleh ini, untuk menjalani dan mengawal laporan tersebut hingga proses hukum berikutnya yaitu, pengadilan.

“Saya perintahkan kepada Jubir untuk terus maju dan lanjut. Jangan mundur selangkah pun sampai adanya kepastian hukum,” tegas Mualem.

Menurut Mualem, langkah hukum yang dilakukan terhadap Denni Siregar, merupakan tanggungjawab moral dan politik PA untuk menjaga harkat, martabat rakyat, DPR Aceh, Pemerintah Aceh, khususnya ulama Aceh.

Termasuk kekhususan Aceh dari perbuatan provokatif, fitnah dan ujaran kebencian serta penistaan agama (SARA) yang dilakukan Denni Siregar (terlapor). Padahal, semua pihak tahu, Aceh ada UU No: 11/2006, tentang Pemerintah Aceh, buat dari MoU Damai, 15 Agustus 2005 di Hsksinki.

“Ucapan dia sebagai bentuk pecah belah rakyat Aceh,” kata Mualem.

Mualem minta, dengan diterimanya laporan ini, seluruh jajaran KPA dan PA, baik di legislatif maupun eksekutif mendukung langkah hukum tersebut. Termasuk mahasiswa dan tokoh masyarakat Aceh di Jakarta.

“Mandum saban-saban (semua harus bersama-sama),” tulis Mualem.

Sebelumnya, DPA PA melalui Juru Bicara Muhammad Saleh bersama anggota DPD RI asal Aceh, Fakhrur Razi dan Fahmi Mada SH, seorang warga Aceh di Jakarta, melaporkan Denni Siregar ke Bareskrim Mabes Polri.

Denni dinilai telah melakukan ujaran kebencian dan permusuhan terhadap elemen rakyat Aceh, terkait wacana Rancangan Qanun Hukum Keluarga yang saat ini masih berproses di DPR Aceh.

Salah satu pasal yang mendapat sorotan adalah tata cara poligami di Aceh. Melalui rekaman vidoe yang diunggah melalui youtube, 9 Juli 2019, Denni dengan sangat provokatif dan tendensius menyatakan pendapatnya dengan menyudutkan elemen rakyat Aceh.

Hasil sementara, setelah melapor, PA juga berkonsultasi dengan penyidik cyber crime Bareskrim Mabes Polri, Senin dan Jum’at pekan lalu. Sementara Selasa, 23 Juli 2019, sekira pukul 20.00 WIB, laporan tersebut dinyatakan dapat diterima.

Laporan itu tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTL), Nomor: STTL/348/VII/2019/BARESKRIM, 23 Juli 2019.

“Denni kita jerat Pasal 28 ayat 2, UU No: 11/2008 tentang ITE dan Pasal 156 KUHP,” jelas Jubir PA, Muhammad Saleh.*(RIL)

Share
Tulisan Terkait
News

Plt Sekda Aceh diharapkan bangun sinergitas dengan pemerintah daerah tekan kemiskinan esktrem

POPULARITAS.COM – Plt Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir,  mengharapkan anggota DPRK Aceh...

News

Ular piton sepanjang tiga meter mangsa ternak warga di Aceh Besar, ditangkap petugas Damkar

POPULARITAS.COM – Tim Damkar BPBD Aceh Besar Pos Kajhu menangkap seekor ular...

News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

News

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung

POPULARITAS.COM – Upacara kemiliteran dilangsungkan pada pemakaman Kopral Dua (Kopda) Eri Dwi...

Exit mobile version