YS (39), tersangka residivis pencurian dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (20/1/2021). (Muhammad Fadhil/popularitas.com)
Home Teknologi Baru 3 Bulan Bebas, Residivis Kasus Pencurian Kembali Ditangkap
Teknologi

Baru 3 Bulan Bebas, Residivis Kasus Pencurian Kembali Ditangkap

Share
Share

POPULARITAS.COM – Personel Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial YS (39), warga Lamdingin, Kecamatan Syiah Kuala terkait kasus pencurian dan penggelapan. Dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan pencurian di 3 lokasi berbeda.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Ryan Citra Yudha menuturkan, tersangka YS merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Pengadilan memvonis YS dua tahun penjara pada 2019 silam.

“Tersangka merupakan residivis curanmor yang divonis 2 tahun kemudian mendapatkan asimilasi pada Oktober 2020, jadi baru 3 bulan bebas, tersangka kembali melakukan aksi kejahatannya,” ujar Ryan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (20/1/2021).

Ryan menjelaskan, setelah bebas, aksi pencurian kembali dilakukan tersangka pada 1 Januari 2021 di salah satu warung kopi di kawasan Batoh, Banda Aceh. Di sana, tersangka mengambil sebuah tas berisi smartphone, dompet dan STNK mobil.

“Tersangka mengambil tas yang berisi dompet korban dan HP-nya diambil. Sementara tas sudah dibuang,” ucap Ryan.

Sementara aksi kedua dilakukan di salah satu warung makan di Banda Aceh pada 16 Januari 2021 lalu. Dalam aksi ini, tersangka mencuri satu unit smartphone korban.

“Modus pelaku di warung nasi ini, tersangka masuk ke warung dan bertanya ke korban apakah ada nasi sambil melihat sekitar. Korban menaruh HP di atas rak piring, saat korban lalai, pelaku melakukan aksinya,” kata Ryan.

Satu hari berselang, kata Ryan, tersangka kembali melakukan aksinya di lokasi ketiga, tepatnya di kawasan Neusu pada 17 Januari 2021 lalu. Di sana, tersangka juga mencuri satu unit smartphone milik korban.

Ryan menambahkan, aksi pelaku terbongkar pada 16 Januari 2021 lalu setelah korban membuat laporan ke Polresta Banda Aceh. Dari laporan ini, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada Senin (18/1/2021) lalu.

“Ini mulanya laporan sabtu kemarin tanggal 16 Januari. Kita lidik, Senin tanggal 18 Januari kita tangkap tersangka di Neusu. Setelah kita tangkap kita kembangkan ternyata tersangka sudah melakukan pencurian di lokasi ketiga,” ujar Ryan.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Teknologi

iPhone 5 dan 6 plus tak bisa lagi untuk WhatsApp

POPULARITAS.COM – Kabar buruk bagi para pengguna iPhone jadul. WhatsApp resmi mengumumkan...

HeadlineTeknologi

Nvidia khawatir akan kemajuan chip buatan Huawei

POPULARITAS.COM – Perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat, Nvidia, ungkap kekhawatiran mereka...

Teknologi

Peneliti China berhasil kembangkan flash memori tercepat di dunia, mampu simpan data satu bit per 400 pikodetik

POPULARITAS.COM – Para peneliti dari Fudan University, China, berhasil kembangkan flash memori...

HeadlineTeknologi

Resmi diluncurkan 11 April 2025, iPhone 16 sudah bisa dibeli di Banda Aceh

POPULARITAS.COM – Apple resmi luncurkan penjualan iphone 16 di Indonesia pada 11...

Exit mobile version