POPULARITAS.COM – Satresnarkoba Polres Langsa menangkap tiga warga yang membawa sepuluh kilogram ganja kering menggunakan mobil di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Langsa, Selasa (21/5/2025).
Ketiga pelaku yang ditangkap yakni MR (20), MZ (32) dan SB (37), warga Lhokseumawe. Barang haram tersebut diketahui berasal dari wilayah Nagan Raya untuk dijual kembali di Langsa.
Kasat Resnarkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi mengatakan, hal ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi ganja dalam jumlah besar.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan. Tersangka kita tangkap di Gampong Alue Dua, saat digeledah ditemukan sepuluh kilo ganja dalam karung di mobil mereka,” ujarnya kepada popularitas.com, Jumat (24/1/2025).
Kepada petugas, mereka mengaku mendapatkan ganja ini dari wilayah Nagan Raya. Rencananya, kata dia, ganja tersebut akan dijual kembali di Langsa dengan harga yang mencapai Rp 7 juta.
“Modus yang digunakan adalah mengedarkan ganja antar kabupaten. Selain ganja, kita juga menyita dua unit ponsel milik tersangka dan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi BL 1476 ZG,” jelasnya.
Saat ini ketiga tersangka masih ditahan di Polres Langsa dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “Tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun,” katanya.