POPULARITAS.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh, sepanjang 2024, telah beri fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk terhadap barang impor bagi kegiatan ekspolorasi migas di Aceh terhadap 14 kontraktor kerjasama (K3S). Total yang dimohonkan capai 5,7 juta dolar Amerika Serikat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari dalam keterangannya di Banda Aceh, Rabu (15/1/2025). “Ada 14 permohonan berupa fasilitas bebas bea masuk atas barang impor dari kontraktor migas di Aceh,” katanya.
Beberapa perusahaan yang telah diberikan fasilitas oleh DJBC Aceh, diantaranya, para pelaku usaha di blik Andaman, yakni PT Pertamina EP, Mubadala Energu, dan Medco E & P Malaka. “Jadi kita beri fasilitas bebas pajak dalam rangka impor,” sebutnya.
Pemberian fasilitas itu, sambungnya, sebagai bentuk investasi dari negara dengan harapan akan memperoleh return of investment atau (RoI) berupa peningkatan jumlah investor di bidang Hulu minyak dan gas bumi. “Bertambahnya jumlah investor dapat menunjang ketahanan energi nasional, meningkatnya ekspor minyak dan gas bumi, menunjang devisa nasional, serta meningkatnya penerimaan negara,” tukasnya.