POPULARITAS.COM – Bea Cukai Langsa kembali menyita sebanyak 2,6 juta batang rokok ilegal senilai Rp 6,2 miliar lebih di wilayah Aceh Timur dan Aceh Utara.
Selain rokok, petugas juga ikut mengamankan dua pelaku yang terlibat serta satu unit mobil pengangkut rokok tanpa pita cukai tersebut.
Penindakan ini berawal dari petugas yang memperoleh informasi masyarakat tentang adanya pengiriman rokok ilegal dari wilayah Lhokseumawe, Kamis (5/9/2024) malam.
Dari informasi itu, tim langsung bertindak dan mengamankan mobil pengangkut rokok ilegal di wilayah Aceh Timur, tepatnya di Gampong Seuneubok Dalam, Kecamatan Rantau Selamat.
“Mobil pickup ini dikemudikan oleh M (49) dan RM (24), warga Aceh Utara,” ujar Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Langsa, M Ade Kurniawan kepada popularitas.com, Senin (29/9/2024).
Saat pemeriksaan, kata Ade, petugas menemukan 100 karton rokok (sekitar satu juta batang) merk Luffman tanpa dilekati pita cukai.
“Dari hasil pengembangan diketahui rokok ini dari sebuah gudang di Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, sehingga kita bekerjasama dengan Bea Cukai Lhokseumawe dan Kanwil Bea Cukai untuk memeriksa gudang tersebut,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, kembali ditemukan 166 karton rokok ilegal (sekitar 1,6 juta batang) berbagai merk, seperti H1, H2, Englishman, Luffman, Camila dan Camclar.
“Tim pun menyita seluruh barang bukti yang ada, sementara dua tersangka yakni M dan RM kita titipkan ke Lapas Kelas II B Langsa,” ucapnya.
Seluruh rokok yang disita diperkirakan bernilai Rp 6,29 miliar, dengan nilai cukai yang harus dibayar ke negara kurang lebih sekitar Rp 3,5 miliar lebih. “Potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini mencapai Rp 4,5 miliar, kasus ini masih kita tangani lebih lanjut,” pungkas Ade.