POPULARITAS.COM – Kantor Pelayanan Bea Cukai Lhokseumawe, Jumat (3/5/2024) lakukan pemusnahan sebanyak 298 ribu batang rokok ilegal berbagai merek. Kegiatan tersebut dilangsungkan di kantor instansi tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Agus Siswadi dalam keterangannya persnya mengatakan, rokok ilegal yang dimusnahkan pihaknya merupakan barang bukti hasil tangkapan di dua lokasi terpisah, yakni Simpang Rambung, dan Gampong Seumirah, Aceh Utara pada 8 Maret 2024 silam. “Pemusnahan kita lakuukan dengan cara di cincang dan dibakar,” katanya.
Adapun sejumlah merek rokok ilegal yang dimusnahkan saat itu, yakni HD, Nice, dan Nufman yang berjumlah 298 ribu batang, tambahnya. Dikatakannya lagi, barang ilegal tanpa dilengkapi cukai tersebut didatangkan dari luar negeri dan akan diedarkan disejumlah kabupaten di Aceh.
Rokok-rokok ilegal tersebut diduga berasal dari negara Vietnam dan Thailand. Menurut pengakuan dari tersangka Z dan R, ada orang lain yang menjadi pemasok rokok ilegal itu, dan kini masih dalam pengembangan. “Saat ini tersangka dan bukti lainnya satu unit mobil pikap sudah diamankan,” ujarnya.
Untuk kerugian negara, menurut Agus, sekitar Rp300 juta, sementra itu, tersangka Z dan R terancam dengan hukuman kurungan penjara minimal selama 1 tahun dan maksimal paling lama 5 tahun. “Keberhasilan ini tentunya tidak terlepas dari informasi masyarakat yang diterima, serta sinergi baik dengan aparat penegak hukum yang ada di wilayah sehingga penindakan terhadap upaya peredaan rokok ilegal terarah dan membuahi hasil,” katanya.
Bea Cukai Lhokseumawe, kata dia, berkomitmen akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Polisi Militer TNI AD bersama instansi lainnya untuk meningkatkan pengawasan, baik patroli di perairan maupun di kios-kios pedagang. “Kami akan terus tingkatkan pengawasan sampai tingkat kecil, merazia kios-kios kelontong,” ujarnya.