POPULARITAS.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Idi Rayeuk meringkus remaja perampas motor yang terjadi di jalan Kantor Pemerintahan Aceh Timur pada Rabu, 16 Juni 2024 lalu.
Korbannya Mulyadi (21), warga Gampong Paya Biek, Kecamatan Peureulak Barat. Ia kehilangan motor CRF bernopol BL 3069 DBP usai diancam oleh pelaku yang menggunakan senjata tajam.
Kapolsek Idi Rayeuk, AKP T Syahril mengatakan, kejadian ini berawal saat korban bersama dua orang temannya sedang jalan-jalan di kawasan tersebut.
Tak lama berselang, korban pun diberhentikan oleh pelaku berinisial FA (21), warga Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk bersama beberapa temannya.
FA Cs meminta sejumlah uang kepada korban. Karena permintaan itu tidak dipenuhi, pelaku mengeluarkan sebilah pisau dan menarik kunci motor korban.
“Korban yang takut lari ke sebuah warung dan meninggalkan motornya, mengadu ke pemilik warung bahwa ia jadi korban perampasan,” ujarnya kepada popularitas.com, Jumat (19/7/2024).
“Korban bersama pemilik warung kemudian kembali ke lokasi, ternyata motor itu sudah hilang, atas kejadian ini korban melapor ke polisi,” sambungnya.
Polisi yang menerima laporan ini melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya menangkap FA tanpa perlawanan di rumahnya pada Rabu (17/7/2024) kemarin.
Kepada petugas, FA mengaku telah merampas motor korban bersama teman-temannya yang kemudian dijual ke Medan, Sumatera Utara. Uang hasil penjualan motor itu, kata dia, dibagi rata dan dinikmati bersama.
“Menurut pengakuan mereka berempat, awalnya yang tertangkap adalah FA, lalu kita lakukan pengembangan dan menangkap satu orang lagi yakni AH (19), warga Gampong Seuneubok Peuntut, Kecamatan Peudawa,” jelasnya.
Syahril menjelaskan, AH ditangkap di seputaran Gedung Idi Sport Center, Kamis (18/7/2024) sore saat sedang bersantai di bawah pohon. Kini, polisi masih memburu dia pelaku lainnya.
“Para pelaku masih diamankan, dua orang masih dalam pengejaran. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan dengan Kekerasan,” pungkasnya.