Begal sepeda motor warga, remaja di Aceh Timur ditangkap polisi
Salah satu dari dua remaja pembegal motor di Aceh Timur yang ditangkap polisi. FOTO : Polsek Idi Rayeuk
Home Kriminalitas Begal sepeda motor warga, remaja di Aceh Timur ditangkap polisi
Kriminalitas

Begal sepeda motor warga, remaja di Aceh Timur ditangkap polisi

Share
Share

POPULARITAS.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Idi Rayeuk meringkus remaja perampas motor yang terjadi di jalan Kantor Pemerintahan Aceh Timur pada Rabu, 16 Juni 2024 lalu.

Korbannya Mulyadi (21), warga Gampong Paya Biek, Kecamatan Peureulak Barat. Ia kehilangan motor CRF bernopol BL 3069 DBP usai diancam oleh pelaku yang menggunakan senjata tajam.

Kapolsek Idi Rayeuk, AKP T Syahril mengatakan, kejadian ini berawal saat korban bersama dua orang temannya sedang jalan-jalan di kawasan tersebut.

Tak lama berselang, korban pun diberhentikan oleh pelaku berinisial FA (21), warga Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk bersama beberapa temannya.

FA Cs meminta sejumlah uang kepada korban. Karena permintaan itu tidak dipenuhi, pelaku mengeluarkan sebilah pisau dan menarik kunci motor korban.

“Korban yang takut lari ke sebuah warung dan meninggalkan motornya, mengadu ke pemilik warung bahwa ia jadi korban perampasan,” ujarnya kepada popularitas.com, Jumat (19/7/2024).

“Korban bersama pemilik warung kemudian kembali ke lokasi, ternyata motor itu sudah hilang, atas kejadian ini korban melapor ke polisi,” sambungnya.

Polisi yang menerima laporan ini melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya menangkap FA tanpa perlawanan di rumahnya pada Rabu (17/7/2024) kemarin.

Kepada petugas, FA mengaku telah merampas motor korban bersama teman-temannya yang kemudian dijual ke Medan, Sumatera Utara. Uang hasil penjualan motor itu, kata dia, dibagi rata dan dinikmati bersama.

“Menurut pengakuan mereka berempat, awalnya yang tertangkap adalah FA, lalu kita lakukan pengembangan dan menangkap satu orang lagi yakni AH (19), warga Gampong Seuneubok Peuntut, Kecamatan Peudawa,” jelasnya.

Syahril menjelaskan, AH ditangkap di seputaran Gedung Idi Sport Center, Kamis (18/7/2024) sore saat sedang bersantai di bawah pohon. Kini, polisi masih memburu dia pelaku lainnya.

“Para pelaku masih diamankan, dua orang masih dalam pengejaran. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan dengan Kekerasan,” pungkasnya.

Share
Tulisan Terkait
Kriminalitas

Warga Aceh Timur ditangkap saat bawa ribuan pil ekstasi

POPULARITAS.COM – Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menggagalkan peredaran 1.912 butir pil ekstasi dengan...

Kriminalitas

Polda Aceh tangkap tiga pelaku pungli di Pulau Kapuk Lhoknga, Kabid Humas : Hanya kita beri pembinaan

POPULARITAS.COM – Satgas Ops Premanisme Polda Aceh yang dipimpin Kompol Parmohonan Harahap...

Kriminalitas

Buntut dari penyelidikan pembiayaan fiktif di BPRS Gayo senilai Rp48 miliar, Polda Aceh sita satu rumah karyawan

POPULARITAS.COM – Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menyita satu unit rumah...

Kriminalitas

Beli mobil lewat Facebook, warga Banda Aceh ditipu Rp140 juta

POPULARITAS.COM – Zulkiram (60), warga Lueng Bata, Banda Aceh menjadi korban penipuan...

Exit mobile version