POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh mengungkap kasus pembobolan rumah kosong yang terjadi di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar. Di mana, korbannya merugi hingga Rp 250 juta.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari tertangkapnya seorang pengguna sabu yang selama ini menjadi incaran polisi, yakni AF (34), warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
AF ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Banda Aceh di depan Gedung Museum Aceh pada Minggu (28/7/2024) lalu, bersama satu paket diduga sabu seberat 1,10 gram, lengkap dengan alat isap atau bong dan lain-lain.
Kepada polisi ia mengaku telah beberapa kali membeli barang haram tersebut senilai Rp 200 ribu, dari seseorang berinisial T yang kini masuk daftar buronan kepolisian.
“Saat penggeledahan kita juga temukan barang berharga mencurigakan di dalam tasnya, ternyata barang ini hasil curian bersama rekannya KH,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Rabu (14/8/2024).
“Saat ditangkap itu dia sedang menunggu KH untuk kabur ke wilayah Langsa, mereka memang sudah berencana untuk kabur,” katanya yang ikut didampingi Kasi Humas, Ipda Trisna Zunaidi dan Kapolsek Peukan Bada, Ipda Munawir.
KH (36), warga asal Aceh Utara yang selama ini tinggal di Kecamatan Darul Imarah pun diciduk di kawasan Lampeuneurut. Keduanya mengaku telah dua kali membobol rumah kosong yang ditinggal pemiliknya tersebut.
“Pelaku mengambil barang berharga seperti emas yang lengkap dengan suratnya, barang elektronik, ponsel, hingga uang tunai. Kasus ini juga telah dilaporkan korban ke polisi dan sedang ditangani,” katanya.
Dalam melakukan aksinya, mereka sengaja membobol pintu atau jendela rumah korban dengan menggunakan alat bantu seperti obeng dan lain-lain. Kemudian, barang jarahan tersebut disimpan sementara di rumah AF.
“Sebagian juga ada yang telah dijual, seperti 20 mayam (60 gram lebih) perhiasan emas, untuk hal ini juga masih didalami lebih lanjut. Kasus narkotikanya kita tangani, sementara kasus curat ditangani Polsek Peukan Bada,” ungkap Raja.
Polisi menyita barang bukti sabu dan barang berharga yang dicuri. Mereka dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dan terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Selain itu, tersangka AF juga dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Yang mana ancaman hukumannya paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” pungkas Raja.