Bercinta tak lazim, seorang suami di Banda Aceh ditangkap polisi
Ilustrasi seks tak lazim. Foto: Detik.com
Home Hukum Bercinta tak lazim, seorang suami di Banda Aceh ditangkap polisi
HukumNews

Bercinta tak lazim, seorang suami di Banda Aceh ditangkap polisi

Share
Share

POPULARITAS.COM – Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial I (49) warga salah satu desa di Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh pada 10 September 2022 lalu.

I diduga melakukan kekerasan seksual dalam rumah tangga (KDRT) terhadap AT (49) yang merupakan istrinya.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Komisrais Polisi Fadillah Aditya Pratama mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada bulan Juli hingga Oktober 2022, di mana pelaku I melakukan kekerasan fisik yang tak lazim saat bercinta atau melakukan hubungan suami istri.

Bahkan, kata Fadillah, pelaku telah melakukannya berulang kali. Tak sanggup dengan perlakuan suami, I kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Banda Aceh.

“Pelaku juga memukul korban serta memaksa korban melakukan hal yang tak wajar, dan bahkan pelaku juga merekam menggunakan Handphone terhadap kekerasan seksual yang dilakukannya sehingga kami pun melakukan penyitaan barang bukti HP pelaku sebagai bahan penyidikan,” katanya dalam konferensi pers, Senin (14/11/2022).

Fadillah menyampaikan, terduga pelaku akan dijerat dengan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga serta kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf (b) jo Pasal 13 jo Pasal 14 ayat 1 huruf (a) jo Pasal 15 ayat (1) huruf (a), (e), (i) dan (m) UU RI Nomor 12 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT jo Pasal 351 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara dan ditambah ⅓ dari hukuman pokok karena dilakukan dalam lingkup keluarga,” sebut Fadillah.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Ular piton sepanjang tiga meter mangsa ternak warga di Aceh Besar, ditangkap petugas Damkar
News

Ular piton sepanjang tiga meter mangsa ternak warga di Aceh Besar, ditangkap petugas Damkar

POPULARITAS.COM – Tim Damkar BPBD Aceh Besar Pos Kajhu menangkap seekor ular...

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka
News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung
News

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung

POPULARITAS.COM – Upacara kemiliteran dilangsungkan pada pemakaman Kopral Dua (Kopda) Eri Dwi...

Prabowo melayat ke rumah almarhum Eddie Nalapraya
News

Prabowo melayat ke rumah almarhum Eddie Nalapraya

POPULARITAS.COM – Mayjen TNI (Purn) Eddie Nalapraya, Selasa (13/5/2025) berpulang ke rahamullah....