Ilustrasi Anggota KKR Aceh dalam jumpa pers yang berlangsung di Kantor KKR Aceh di Banda Aceh, Selasa 22 Mei 2019 | Foto: Boy Nashruddin Agus
Home News Besok Puluhan Penyintas Korban Pelanggaran HAM Aceh Berikan Kesaksian
News

Besok Puluhan Penyintas Korban Pelanggaran HAM Aceh Berikan Kesaksian

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh untuk kedua kalinya menggelar dengar kesaksian penyintas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dialami semasa konflik Aceh sejak 1976 hingga 2005.

Dengar kesaksian penyintas dugaan pelanggaran HAM tersebut digelar di kota Lhokseumawe, dan bertempat di ruang pertemuan kantor DPRK setempat. Sebanyak 20 penyintas tersebut berasal dari Kabupaten Aceh Utara dan Lhokseumawe.

Acara berlangsung selama dua hari, 16-17 Juli 2019. Direncanakan, satu hari sebanyak 10 penyintas akan memberikan kesaksian dugaan pelanggaran HAM masa lalu di Aceh yang dialaminya. Namun nantinya, akan disesuaikan kembali apabila terjadi kendala semisal penyintas mengalami sakit.

Komisioner KKR Aceh, Tunn Masthur Yahya mengatakan, dengar kesaksian penyintas dugaan pelanggaran HAM ini tidak terbuka untuk umum. Para peserta adalah orang-orang yang sudah diundang oleh KKR Aceh.

“Pihak-pihak yang kita undang ada akademisi, pejabat pemerintah, LSM, mahasiswa, tokoh masyarakat, para ulama, termasuk dari institusi militer ada TNI dan Polri. Termasuk juga dari perwakilan GAM,” katanya, Senin 15 Juli 2019.

Masthur menjelaskan, dengar kesaksian penyintas ini tidak terbuka untuk umum dikarenakan persoalan keamanan dan kapasitas ruangan acara. “Maksudnya tidak terbuka untuk umum itu begini, itu dilakukan di ruangan dan memang pesertanya itu sudah terdaftar. Jadi yang tidak terdaftar, tidak kita perkenankan masuk karena memang sesuai dengan kapasitas ruangan dan yang lain tentu untuk persoalan keamanan.”

Sementara untuk peliputan awak media, dia menerangkan nantinya sebelum acara dimulai akan ada petunjuk teknis yang disampaikan KKR Aceh.

“Di sana nanti dijelaskan kode etik ruangan, kode etik pengambilan gambar, pengutipan suara juga,” terangnya.

Acara dengar kesaksian penyintas dugaan pelanggaran HAM di Aceh ini merupakan yang kedua kalinya digelar KKR Aceh. Sebelumnya, 28-29 November 2018 lalu, untuk pertama kalinya dengar kesaksian dilakukan di Banda Aceh. Saat itu, 14 penyintas dugaan pelanggaran HAM masa lalu di Aceh didatangkan dari lima wilayah antara lain Bener Meriah, Aceh Selatan, Aceh Utara, Aceh Besar, dan Pidie. (ASM)

Share
Tulisan Terkait
News

263 gampong di Pidie belum ajukan pencairan dana desa

POPULARITAS.COM – Sebanyak 263 gampong di Kabupaten Pidie, dikabarkan belum menyerahkan dokumen...

News

PWI Aceh Besar dan Kakan Kemenag sepakati perkuat kerja sama publikasi

POPULARITAS.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Aceh Besar dan Kakan Kementrian...

News

Pemkab Pidie belum tender proyek 2025

POPULARITAS.COM – Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Pidie, belum kunjung menyerahkan dokumen...

News

BKN setujui M Nasir mutasi sebagai asisten I Setda Aceh

POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) setujui mutasi empat jabatan dilingkup Sekretariat...

Exit mobile version