JAKARTA (popularitas.com) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai satu-satunya lembaga untuk mengkoordinasikan untuk melaksanan perizinan berusaha.
Hal tersebut tertuang melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. Instruksi tersebut mulai berlaku sejak inpres itu dikeluarkan, yakni 22 November 2019.
Dalam inpres tertulis, Kepala BKPM, dalam hal ini Bahlil Lahadalia, bertugas untuk mengkoordinasikan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan dalam rangka peningkatan peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business).
Bahlil juga diinstruksikan Jokowi untuk melakukan evaluasi pelaksanaan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi, yang dilakukan dan diberikan oleh kementerian/lembaga. BKPM juga ditugaskan untuk menyampaikan rekomendasi hasil evaluasi kepada menteri/kepala lembaga.
Selain itu juga, BKPM bertugas untuk memfasilitasi dan memberikan layanan kepada pelaku usaha dalam pengurusan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi.
BKPM juga diharuskan untuk menyusun Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi yang dilegasikan oleh menteri/kepala lembaga.
Tugas untuk menteri/kepala lembaga
Sementara untuk menteri/kepala lembaga juga diinstruksikan untuk melakukan beberapa tugas dan fungsi untuk mengindentifikasi dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang dinilai menghambat kemudahan berusaha dan investasi di masing-masing K/L.
Tiap kementerian juga untuk mengurangi jumlah, penyederhanaan prosedur dan persyaratan, serta percepatan penerbitan perizinan.
“Melalui perubahan atau pencabutan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha di masing-masing kementerian/lembaga,” seperti dikutip dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2019, Rabu (27/11/2019).
Tiap K/L juga diharuskan untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan Kepala BKPM dan mendelegasikan kewenangan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi kepada Kepala BKPM.
Dalam inpres itu menugaskan sekretaris jenderal/sekretaris utama untuk menjadi pejabat penghubung dan penanggung jawab atas tindak lanjut rekomendasi Kepala BKPM, dan hal yang berkaitan dengan pengurusan perizinan berusaha, dan pemberian fasilitas investasi.
“Instruksi presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” seperti tertulis dalam Inpres Presiden Nomor 7 Tahun 2019. Inpres tersebut dikeluarkan di Jakarta pada 22 November 2019 dan tertanda tangani oleh Presiden.*
Sumber: CNBC Indonesia
Leave a comment