BKPSDM Pidie Jaya akan sidang tigas ASN terjerat pidana
Bekas Sekdis Dinkes Pidie Jaya selaku PPTK yang menjadi terpidana korupsi BOK 2019 saat dikenakan rompi tahanan oleh Jaksa. FOTO : Kejari Pidie Jaya.
Home Hukum BKPSDM Pidie Jaya akan sidang tigas ASN terjerat pidana
Hukum

BKPSDM Pidie Jaya akan sidang tigas ASN terjerat pidana

Share
Share

POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Pidie Jaya, akan menggelar sidang terkait dengan status tiga ASN di daerah tersebut, yang saat ini terjerat kasus pidana.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Pembinaan dan Pengembangan BKPSDM Pemkab Pidie Jaya, Fuad Ashari, dalam keterangannya, Selasa (25/6/2024) di Meureudu.

Dia mengatakan, tiga ASN yang akan disedang untuk menetapkan statusnya sebagai PNS usai tersandung hukum, yakni Muhammad Juned dan Darmiati dalam perkara tindak pidana korupsi BOK pada dinas kesehatan. Selanjutnya, Mukhlis bekas kepala sekolah SD Ulim yang terjerat kasus pelecehan seksual.

“Kita rencanakan sindangnya nanti di awal Juli 2024,” katanya.

Pemkab Pidie Jaya sendiri, jelas Fuad,  terhadap tiga ASN itu, telah melakukan pemberhentian sementara, ketika pihak berwenang telah resmi menahan ketiganya dalam kasus yang membelit mereka. “Saat pemberhentian sementara gaji yang dibayar hanya 50 persen,” jelasnya.

Bahkan untuk Muhammad Junet yang terjerat perkara korupsi pihaknya telah menyurati Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) untuk melakukan penghentian total pembayaran gaji usai Pemerintah Pidie Jaya menerima salinan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap itu.

Sedangkan Darmiati terpidana korupsi BOK lainnya juga akan dilakukan penghentian gaji usai menerima salinan putusan dari pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. “Penghentian pembayaran gaji pak Juned dimulai sejak 1 Mei 2024,” ungkapnya.

Share
Tulisan Terkait
Hukum

Ketua DPR Aceh dan Tim Perumus Revisi UUPA minta masukan ke Wali Nanggroe

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli didampingi unsur Ketua Tim Perumus Revisi...

Hukum

Istri Rusli Bintang cabut gugatan di PN Jantho Aceh Besar

POPULARITAS.COM – Rosnati Syech, cabut gugatan yang diajukannya terhadap suaminya sendiri, Rusli...

Hukum

PN Rantau Prapat kabulkan gugatan Jumadi dalam kasus sengketa tanah di Pangkatan

POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat lewat amar putusannya, mengabulkan gugatan...

Hukum

Kasus dugaan korupsi di PT POS Indonesia di Aceh Singkil naik ke tahap penyidikan

POPULARITAS.COM – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menaikkan status penanganan...

Exit mobile version