Hukum

BKPSDM Pidie Jaya akan sidang tigas ASN terjerat pidana

BKPSDM Pidie Jaya akan sidang tigas ASN terjerat pidana

POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Pidie Jaya, akan menggelar sidang terkait dengan status tiga ASN di daerah tersebut, yang saat ini terjerat kasus pidana.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Pembinaan dan Pengembangan BKPSDM Pemkab Pidie Jaya, Fuad Ashari, dalam keterangannya, Selasa (25/6/2024) di Meureudu.

Dia mengatakan, tiga ASN yang akan disedang untuk menetapkan statusnya sebagai PNS usai tersandung hukum, yakni Muhammad Juned dan Darmiati dalam perkara tindak pidana korupsi BOK pada dinas kesehatan. Selanjutnya, Mukhlis bekas kepala sekolah SD Ulim yang terjerat kasus pelecehan seksual.

“Kita rencanakan sindangnya nanti di awal Juli 2024,” katanya.

Pemkab Pidie Jaya sendiri, jelas Fuad,  terhadap tiga ASN itu, telah melakukan pemberhentian sementara, ketika pihak berwenang telah resmi menahan ketiganya dalam kasus yang membelit mereka. “Saat pemberhentian sementara gaji yang dibayar hanya 50 persen,” jelasnya.

Bahkan untuk Muhammad Junet yang terjerat perkara korupsi pihaknya telah menyurati Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) untuk melakukan penghentian total pembayaran gaji usai Pemerintah Pidie Jaya menerima salinan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap itu.

Sedangkan Darmiati terpidana korupsi BOK lainnya juga akan dilakukan penghentian gaji usai menerima salinan putusan dari pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. “Penghentian pembayaran gaji pak Juned dimulai sejak 1 Mei 2024,” ungkapnya.

Shares: