Home News BPOM lacak obat sirop mengandung Pholcodine yang dilarang di Australia
News

BPOM lacak obat sirop mengandung Pholcodine yang dilarang di Australia

Share
Ilustrasi - Obat sirop (ANTARA/HO-Sutterstock).
Share

POPULARITAS.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI) melakukan pelacakan terhadap produk obat sirop mengandung Pholcodine di Indonesia, menyusul penarikan produk serupa di Australia.

Dilansir Antara dari keterangan tertulis di website resmi BPOM serta dikonfirmasi kepada Humas BPOM RI, Selasa (28/3/2023), menyebutkan penarikan sirop obat batuk mengandung Pholcodine dari pasaran dilakukan oleh Otoritas Pengawasan Regulatori Obat di Australia (Therapeutic Goods Administration/TGA).

Pencabutan izin edar dan penarikan dari peredaran sirop obat batuk yang mengandung Pholcodine dilakukan oleh TGA yang dipublikasikan pada tanggal 28 Februari 2023 karena alasan keamanan obat dan perlindungan kesehatan masyarakat.

Tindakan tersebut diambil setelah terdapat data yang menunjukkan penggunaan Pholcodine dapat berinteraksi dengan obat pelemas otot (neuromuscular blocking agents) yang diberikan saat pelaksanaan anestesi umum pada prosedur pembedahan. Interaksi itu dapat menyebabkan reaksi anafilaksis atau reaksi alergi yang muncul secara tiba-tiba, bersifat parah, dan mengancam jiwa.

BPOM menerangkan Pholcodine merupakan obat golongan opioid/narkotika, yang dapat digunakan untuk mengobati batuk kering pada anak dan dewasa, serta mengobati gejala flu dalam kombinasi dengan obat-obat lainnya. Obat tersebut bekerja dalam tubuh dengan menekan refleks batuk di otak.

Berdasarkan penelusuran database BPOM, tidak ada produk obat mengandung Pholcodine yang terdaftar di Indonesia.

Obat sejenis Pholcodine dengan mekanisme kerja dan tujuan penggunaan yang sama adalah Kodein, yang termasuk dalam golongan narkotika dan diawasi ketat oleh pemerintah, termasuk BPOM, serta penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter.

Saat ini BPOM sedang melakukan penelusuran kemungkinan peredaran obat ini secara daring (online) di Indonesia.

BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada, menjadi konsumen cerdas, dengan membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi yaitu di apotek, toko obat berizin, puskesmas, atau rumah sakit terdekat.

Masyarakat juga diimbau untuk membeli dan memperoleh obat keras hanya dengan resep dokter di sarana resmi, yaitu apotek, puskesmas, atau rumah sakit. Membeli obat secara online hanya dilakukan di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).

Menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label , Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.

Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada Label, dan produk telah memiliki Izin edar BPOM, serta belum melebihi masa kedaluwarsa.

Share
Tulisan Terkait
News

Dolar AS Menguat, Harga Obat Naik hingga 10 Persen

POPULARITAS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali tertekan hingga...

News

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

POPULARITAS.COM – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia harus terus...

KriminalitasNews

Terduga Pelaku Pencurian Beserta Barang Bukti di Abdya Dicokok Polisi

POPULARITAS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya...

News

Pemkab Pidie Jaya Cairkan Gaji ASN ke-13

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, mencairkan gaji ke-13 guna meringankan...

Exit mobile version