Home Hukum Buron, bekas Keuchik di Aceh Timur ditangkap bersembunyi di Aceh Barat
Hukum

Buron, bekas Keuchik di Aceh Timur ditangkap bersembunyi di Aceh Barat

Share
Buron, bekas Keuchik di Aceh Timur ditangkap bersembunyi di Aceh Barat
Sofyan (60), bekas Keuchik di Aceh Timur saat ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh, Selasa (4/6/2024). FOTO : Penkum Kejati Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Sofyan (60), akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Tabur (tangkap buronan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Lelaki tersebut, dinyatakan DPO dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2017-2019 yang rugikan keuangan negara ratusan juta.

Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis dalam keterangannya, Rabu (5/6/2024) mengatakan, Sofyan merupakan buronan Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Dia dinyatakan buron dalam kasus penggunaan dana desa.

“Beberapa kali dipanggil oleh penyidik namun tidak pernah hadir. Bahkan, selama ini dia kabur ke luar kota,” ujarnya.

Penangkapan Sofyan sendiri dipimpin oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Aceh, Mukhzan bersama tim lainnya, berdasarkan informasi yang diterima tentang keberadaan Sofyan. v”Jadi selama ini dia bersembunyi di Gampong Gaseu, Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat. Setelah ditangkap diamankan ke Kejari Aceh Barat, kemudian dibawa ke Kejari Aceh Timur untuk proses lanjut,” jelasnya.

Selain itu, Asintel Mukhzan juga mengimbau seluruh terpidana yang menjadi buronan untuk segera menyerahkan diri untuk bertanggungjawab atas apa yang telah diperbuat.  “Tim kita terus bekerja untuk mencari dan menangkap buronan lainnya. Tidak ada tempat bagi para buronan dan hukum akan tetap ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Share
Tulisan Terkait
Hukum

Kapolda lantik Kombes Pol Carlie Syahputra jadi Kabid Propam dan lima kapolres

POPULARITAS.COM – Mantan Kapolres Aceh Besar Kombes Pol Carlie Syahputra, resmi dilantik...

HukumNews

Tiga Terdakwa Penyiksaan Anak Daycare Dituntut 3,5 Tahun

POPULARITAS.COM – Penasihat hukum terdakwa Nur Shalati, Murhadi, meminta majelis hakim mempertimbangkan...

HukumNews

Singgung Fee Haji, 2 Saksi Bantah Beri US$271.500 ke Yaqut

POPULARITAS.COM – Dua saksi dari Kementerian Agama (Kemenag) membantah memberikan fee percepatan pembagian kuota...

Hukum

Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Ketua DPR Aceh : Berantas Narkoba Tugas Bersama

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Zulfadhli, menegaskan bahwa pemberantasan...

Exit mobile version