POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI) Aceh, Habibi Inseun meminta pemerintah untuk mengawasi ketat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja di provinisi paling barat.
“Kami meminta Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh untuk benar-benar mengawasi proses pembayaran THR agar seluruh pekerja dapat menerima haknya,” kata Habibi Inseun kepada Popularitas.com, Minggu (16/3/2025) di Banda Aceh.
Menururut Habibi, pengawasan tersebut sejalan dengan ketentuan Pemerintah Pusat yang menetapkan bahwa THR harus dibayarkan selambat-lambatnya satu minggu sebelum hari raya Idulfitri. “Jangan sampai ada perusahaan yang sengaja menunda atau bahkan tidak membayarkan THR,” ujarnya.
Selain itu, Habibi juga menegaskan bahwa perusahaan yang dengan sengaja tidak membayar THR harus diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Habibi mengimbau, para pekerja untuk segera melaporkan ke posko tenaga kerja di tingkat kabupaten kota maupun provinsi jika ada keterlambatan atau pelanggaran dalam pembayaran THR.
Selain itu, Habibi meminta para pekerja dapat mengadukan masalah ini ke Aliansi Buruh Aceh agar dapat ditindaklanjuti lebih lanjut.
Habibi mengingatkan para pekerja agar memanfaatkan cuti atau libur hari raya dengan baik setelah menerima hak mereka. “Kami harap semua pihak, baik perusahaan maupun pekerja, dapat menjalankan kewajiban dan haknya dengan baik demi kelancaran persiapan hari raya Idulfitri,” pungkasnya.
Leave a comment