POPULARITAS.COM – Pasangan calon nomor urut 1 Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, menyatakan sikap politiknya untuk tidak menggugat hasil Pilkada Aceh ke Mahkamah Konstitusi.
Hal tersebut disampaikan oleh kedua pasangan tersebut dalam keterangan resminya di Banda Aceh, Rabu (11/12/2024). Lewat rilis resmi yang ditandatangani oleh kedua paslon itu, Bustami mengatakan bahwa, dirinya atas nama pribadi dan keluarga, sampaikan terima kasih kepada seluruh rakyat Aceh yang telah berpartisipasi pada Pilkada Aceh 2024.
Menurut Bustami, pihaknya merasakan dan menemukan bahwa, memang ada indikasi kuat proses Pilkada Aceh terciderai. Hal tersebut tentu menggantu kualitas pada proses pelaksanaan Pilkada itu sendiri.
Dari berbagai kondisi itu, pihaknya miliki aspek hukum untuk melakukan gugatan ke MK. Namun, dengan berbagai pertimbangan matang, sholat istikarah dan masukan ulama serta para partai-partai koalisi, dan sejumlah tokoh nasional, maka dirinya memutuskan untuk tidak membawa sengketa Pilkada Aceh ke MK. “Keputusan kami bersama, untuk tidak melakukan gugatan ke MK,” katanya
Keputusan dirinya tidak melanjutkan gugatan ke MK, lebih kepada aspek untuk cegah polarisasi berkepanjangan dan juga meredakan tensi dan ketegangan politik di tengah masyarakat Aceh, demikian Bustami Hamzah.