Home News Cak Imin dijadwalkan hadiri silaturahmi nasional JMSI di Batam
NewsPolitik

Cak Imin dijadwalkan hadiri silaturahmi nasional JMSI di Batam

Share
Cak Imin tak hadiri panggilan KPK
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar di sela acara Penandatanganan Petisi Perlindungan Anak yang digelar di depan Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (8/1/2023). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)
Share

POPULARITAS.COM – Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar, dijadwalkan akan hadiri silaturahmi nasional Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) di Kota Batam, Senin (20/3/2023).

Sekretaris JMSI Kepri Hadli, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/3/2023) mengatakan, pihaknya telah mendapatkan konfirmasi terkait dengan kehadiran Cak Imin atau Muhaimin Iskandar perihal kehadirannya di Kota Batam.

Acara silaturahmi nasional JMSI sendiri, akan dilangsungkan di salah satu hotel di Kota Batam, dan menurut agenda dihadiri oleh seluruh pengurus daerah (pengda) Jaringan Media Siber Indonesia se-Indonesia, kata Tok Wan karib Hadli disapa rekan sejawatnya.

Selain dihadiri oleh seluruh pengurus JMSI se-Indonesia, acara yang digelar pihaknya itu juga akan diikuti oleh ratusan mahasiswa di Kota Batam. Nantinya para audiens acara akan mendengarkan paparan dari Cak Imin terkait dengan perkembangan politik nasional, dan demokrasi di Indonesia, demikian Tok Wan.

Share
Tulisan Terkait
News

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

POPULARITAS.COM – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia harus terus...

KriminalitasNews

Terduga Pelaku Pencurian Beserta Barang Bukti di Abdya Dicokok Polisi

POPULARITAS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya...

News

Pemkab Pidie Jaya Cairkan Gaji ASN ke-13

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, mencairkan gaji ke-13 guna meringankan...

News

Prabowo Ungkap Alasan Beratnya Copot Dadan Hindayana

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku berat saat mengambil keputusan mencopot Dadan...

Exit mobile version