Daftar Syarat Ikut Program Kartu Prakerja Pada 2021
Pemerintah akan membuka pendaftaran peserta Kartu Prakerja pada tahun ini. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN).
Home News Cara Daftar Program Kartu Prakerja Gelombang 18
News

Cara Daftar Program Kartu Prakerja Gelombang 18

Share
Share

POPULARITAS.COM – Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja telah membuka pendaftaran peserta Kartu Prakerja gelombang 18 pada Senin (16/8) malam pukul 19.00 WIB lalu.

Pola dan skema pelaksanaan program di semester 2 ini sama dengan pola dan skema di semester 1 2021. Untuk mereka yang akan mendaftar, tahap pertama harus mendaftarkan email aktif atau membuat akun di situs resmi prakerja.go.id.

Setelah menerima notifikasi email dari program, klik tautan yang dikirimkan untuk mengaktifkan akun. Setelah membuat akun, masuk (log in) dan lakukan registrasi dengan memasukkan nomor KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir kamu, lalu klik ‘lanjutkan’.

Kemudian, lengkapi data diri seperti nama lengkap dan lainnya di kolom yang tersedia. Pastikan data diri Anda sesuai dengan data yang tertera di Dukcapil.

Kemudian, verifikasi foto e-KTP dan pastikan foto cukup terang dan jelas untuk diverifikasi. Lalu, verifikasi nomor handphone dan masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor Anda.

Setelah selesai, Anda akan dihadapkan dengan tes motivasi dan kemampuan dasar. Kemudian, pilih gelombang yang akan diikuti dan klik tombol gabung.

“Kamu akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan Gelombang. Jika kamu belum lolos, kamu bisa ikut Gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun kamu,” jelas PMO lewat situs resmi seperti dikutip, Rabu (18/8).

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari menyatakan ada beberapa kriteria orang yang bisa mendaftar program tersebut.

Pertama, berstatus WNI yang berusia 18 tahun ke atas baik pencari kerja maupun lulusan baru. Kedua, korban PHK, karyawan maupun pelaku wirausaha namun tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Ketiga, tidak tercatat di DTKS Kemensos, bukan penerima Bantuan Subsidi Upah, Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM), bukan TNI/Polri, ASN, Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, Anggota DPR, DPRD.

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

News

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung

POPULARITAS.COM – Upacara kemiliteran dilangsungkan pada pemakaman Kopral Dua (Kopda) Eri Dwi...

News

Prabowo melayat ke rumah almarhum Eddie Nalapraya

POPULARITAS.COM – Mayjen TNI (Purn) Eddie Nalapraya, Selasa (13/5/2025) berpulang ke rahamullah....

News

Kolonel TNI Antonius Hermawan salah satu korban tewas ledakan gudang amunisi di Garut

POPULARITAS.COM – Salah satu dari empat korban dari kalangan TNI, yakni Kolonel...

Exit mobile version