Home News Curi kabel landasan pacu Bandara Sultan Iskandar Muda, tiga warga Aceh Besar dibekuk polisi
News

Curi kabel landasan pacu Bandara Sultan Iskandar Muda, tiga warga Aceh Besar dibekuk polisi

Share
Curi kabel landasan pacu Bandara Sultan Iskandar Muda, tiga warga Aceh Besar dibekuk polisi perka
Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kabel lampu landasan pacu di Bandara Internasional SIM Aceh Besar, Jumat (9/8/2024). FOTO : popularitas.com/Hafiz Erzansyah) 
Share

POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh mengungkap kasus pencurian kabel lampu landasan pacu di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar yang terjadi pada 25 Juni 2024 lalu.

Polisi mengamankan tiga tersangka, yakni MI alias Cut (30) dan JUN alias Odot (34) selaku pelaku pencurian, serta penadah berinisial IB (40). Ketiganya merupakan warga Aceh Besar.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama mengatakan, kasus ini berawal dari adanya laporan pihak PT Angkasa Pura II Bandara SIM yang kehilangan kabel lampu yang dimaksud pada 16 Juli 2024 lalu.

Dari laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para tersangka di sejumlah lokasi terpisah. Namun, ada dua pelaku lain yang saat ini masih diburu petugas.

Kedua buronan bernama panggilan Si Jan (30) dan Si Ceng (50), warga Aceh Besar. Mereka bagian dari komplotan yang membawa sisa kabel curian untuk dijual ke Medan, Sumatera Utara, sehingga polisi belum menemukan barang bukti lainnya.

“Jadi mereka ini beraksi dengan memotong dan menarik kabel yang ada di lokasi menggunakan alat bantu seperti tang, parang dan pisau. Lalu mengupas lapisan kabel hingga hanya tersisa tembaga dan dijual ke penampungan,” ujarnya, Jumat (9/8/2024).

“Ada lima kilogram tembaga dari kabel yang telah dijual oleh tersangka yang kita tangkap, satu kilonya dijual seratus ribu rupiah, dan hasilnya telah digunakan untuk kehidupan sehari-hari. Sementara, sisanya dibawa DPO untuk dijual ke medan,” ungkapnya.

Polisi menduga komplotan ini merupakan spesialis pencurian di sejumlah lokasi objek vital. Pasalnya, ada laporan lain yang masuk ke kepolisian tentang pencurian alat atau fasilitas pendukung yang terjadi di Jalan Tol Sibanceh. “Namun ini masih dalam penyelidikan kita dan mohon maaf belum bisa kita sampaikan, nanti jika sudah terungkap akan kita informasikan lebih lanjut,” katanya.

Atas kejadian tersebut, PT Angkasa Pura II Bandara SIM merugi hingga Rp 560 juta lebih. Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke- 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Manager Operasional Finance PT Angkasa Pura II Bandara Internasional SIM, Ade Yustian berterima kasih kepada jajaran Polresta Banda Aceh yang telah mengungkap kasus ini.

Ade menjelaskan, kabel yang dicuri merupakan bagian penting dalam aktivitas penerbangan. Di mana, kabel inilah yang menghidupkan lampu di landasan pacu untuk membantu para pilot mendarat.

“Ada 14 kabel yang dipotong (dicuri), sehingga tidak bisa berfungsi lagi. Padahal bagi pilot ini sangat penting saat akan mendarat agar bisa menemukan landasan pacu dengan baik saat malam atau cuaca berkabut,” katanya.

“Akibat pencurian tersebut, bandara mengalami kerugian sekitar Rp 560 juta dan harus melakukan instalasi ulang kabel yang dipotong. Kabel ini sangat penting untuk keamanan penerbangan di bandara,” ungkapnya.

Share
Tulisan Terkait
News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

InternasionalNews

Krisis Demografi Makin Nyata, Jepang Kehilangan 3 Juta Penduduk dalam 5 Tahun

POPULARITAS.COM – Jepang tengah menghadapi krisis demografi yang kian mengkhawatirkan. Dalam lima...

News

Dasco Mengaku Baru Dengar Kejagung Geledah Kantor BGN

POPULARITAS.COM – Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco...

Exit mobile version