Ini Penyebab Tagihan Listrik Naik Hingga Tiga Kali Lipat
meteran listrik. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman
Home News Daftar Pelanggan yang Dapat Keringanan Listrik PLN
News

Daftar Pelanggan yang Dapat Keringanan Listrik PLN

Share
Share

POPULARITAS.COM – PT PLN (Persero) resmi menurunkan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi mulai hari ini, Kamis (1/10). Pelanggan listrik nonsubsidi yang mendapatkan turun tarif ini ada 7 golongan.

General Manager Unit Induk Distribusi (UID) PLN Jakarta Raya Doddy Pangaribuan mengatakan penyesuaian tarif listrik periode Oktober-Desember 2020 itu mengacu pada Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PLN pada 31 Agustus 2020 lalu.

“Per hari ini, penyesuaian tarif dasar listrik berlaku triwulanan. Untuk triwulan 4 berlaku 1 Oktober-31 Desember 2020,” ujarnya seperti dilansir laman CNNIndonesia.com, Kamis (1/10).

Doddy juga telah meminta bawahannya untuk melakukan sosialisasi penyesuaian tarif tersebut ke pelanggan listrik wilayah Jakarta dan sekitarnya untuk mendukung kelancaran program pemerintah meringankan beban masyarakat di tengah pandemi corona.

Berikut daftar pelanggan PLN yang menikmati tarif listrik lebih murah.

1.Rumah tangga berdaya 1.300 VA,
2. Rumah tangga berdaya 2.200 VA
3. Rumah tangga berdaya 3.500 VA
4. Rumah tangga berdaya 5.500 VA,
5. Rumah tangga berdaya 6.600 VA ke atas.
6. Pelanggan bisnis berdaya 6.600 sampai dengan 200 kVA.
7. Pelanggan pemerintah dengan kapasitas 6.600 sampai dengan 200 kVA, serta penerangan jalan umum.

Sebelumnya Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menjelaskan pelanggan 7 golongan yang dimaksud adalah kelompok pelanggan tegangan bertegangan rendah.

Mereka mengalami penurunan tarif menjadi Rp1.444,70 per kWh atau turun sebesar Rp22,5 per kWh dari periode sebelumnya.

“Sedangkan untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap, sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020. Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh,” jelasnya.

Tarif listrik pelanggan nonsubsidi turun sebesar Rp22,58/kWh menjadi sebesar Rp1.444,70/kWh. Sementara, untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352/kWh.

Untuk pelanggan tegangan menengah, seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, besaran tarifnya tetap sebesar Rp1.114,74/kWh.

Terakhir, bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya di atas 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp996,74/kWh.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BKN setujui M Nasir mutasi sebagai asisten I Setda Aceh

POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) setujui mutasi empat jabatan dilingkup Sekretariat...

News

Roy Suryo hadiri panggilan Polda Metro Jaya dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi

POPULARITAS.COM – Polda Metro Jaya panggil Roy Suryo dalam kasus tuduhan ijazah...

News

Pemerintah Aceh targetkan pembentukan 6.500 koperasi merah putih

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE., memimpin rapat lintas Satuan...

News

Sikat motor Zulhelmi, warga Aceh Besar dibekuk polisi

POPULARITAS.COM – Tim Lebah Polsek Darussalam Aceh Besar, berhasil membekuk ZZ (20)....

Exit mobile version