Foto: Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah di acara Maulid Raya Kota Banda Aceh (Biro Humas Pemerintah Aceh)
Home Headline Darurat Corona, Libur Sekolah di Aceh Diperpanjang Hingga 30 Mei 2020
HeadlineNews

Darurat Corona, Libur Sekolah di Aceh Diperpanjang Hingga 30 Mei 2020

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Untuk mencegah penularan virus corona, Pemerintah Aceh memperpanjang libur sekolah di Aceh hingga 30 Mei 2020. Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Plt Gubernur dalam surat bernomor 04/INSTR/2020.

Meskipun diliburkan, dalam surat itu juga memuat agar siswa melaksanakan kegiatan belajar dari rumah. Keputusan itu berlaku untuk semua lembaga pendidikan baik formal maupun non formal.

Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menyebutkan, para siswa harus melaksanakan kegiatan belajar dari rumah dengan mekanisme, secara daring atau online. Dan secara manual.

Secara online, kata Nova guru memberikan materi pelajaran dan tugas yang bersumber dari buku paket dan sumber lainnya yang relevan kepada siswa, melalui aplikasi atau SMS dan hasilnya dikirim oleh siswa kepada guru, melalui aplikasi atau SMS sesuai dengan jadwal yang ditentukan

“Kemudian secara manual, guru memberikan materi dan tugas yang bersumber dari buku paket dan sumber lainnya yang relevan dan dikumpulkan pada waktu sekolah aktif kembali,” ujar Nova dalam surat tersebut, yang dikeluarkan pada Jumat, 27 Maret 2020.

Kebijakan lainnya, ialah membatalkan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 bagi siswa SMP, SMA)/Madrasah Aliyah dan Program Keseteraaan. Sedangkan terhadap proses penyetaraan bagi lulusan untuk program Paket A,B dan C tahun 2020 ditentukan kemudian.

Melaksanakan Ujian Sekolah/Semester dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Virus Corona.

“Kemudian, bagi pendidikan termasuk Dayah, agar melaksanakan kegiatan belajar dari rumah termasuk Dayah yang belum menerapkan kegiatan tersebut, sejak berlaku instruksi ini sampai dengan tanggal 30 Mei 2020,” sebutnya.

Bagi sekolah, dilarang melaksanakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) selama masa belajar dari rumah. Kemudian dilarang melakukan semua kegiatan pendidikan yang bersifat mengumpulkan massa (seperti acara yudisium, wisuda, perpisahan, acara keagamaan, pramuka, perlombaan, pelatihan, seminar dan sejenisnya, serta kegiatan lainnya) sampai dengan tanggal 30 Mei 2020. (RIL)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pemerintah Aceh targetkan pembentukan 6.500 koperasi merah putih

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE., memimpin rapat lintas Satuan...

News

Sikat motor Zulhelmi, warga Aceh Besar dibekuk polisi

POPULARITAS.COM – Tim Lebah Polsek Darussalam Aceh Besar, berhasil membekuk ZZ (20)....

News

Tokoh OPM Bumi Walo Enumbi tewas ditembak Satgas TNI

POPULARITAS.COM – Bumi Walo Enumbi, salah satu pentolan OPM di Puncak Jaya,...

News

BFLF Aceh luncurkan buku berjudul ‘Ada Cinta di Rumah Singgah’

POPULARITAS.COM – Blood For Life Foundation (BFLF) resmi meluncurkan buku berjudul Ada Cinta...

Exit mobile version