Gerindra tidak jemawa Prabowo dapat sinyal dari Jokowi
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (ANTARA/Melalusa Susthira K.)
Home Hukum Dasco : Pelaksanaan Pilkada 2024 mengikuti putusan MK
Hukum

Dasco : Pelaksanaan Pilkada 2024 mengikuti putusan MK

Share
Share

POPULARITAS.COM – Proses pelaksanaan dan penyelenggaraan Pilkada 2024 di seluruh daerah di Indonesia, akan mengikuti putusan Mahkamah Kontitusi (MK) RI.

Karna itu, DPR RI memastikan tidak akan ada pengesahaan RUU Pilkada di lembaga legislatif itu secara diam-diam atau sembunyi-sembunyi.

Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/8/2024).

“Saya pastikan, tidak akan ada agenda pengesahaan RUU Pilkada secara diam-diam,” katanya.

Menurut Dasco, sesuai dengan aturan tata tertib DPR, rapat paripurna hanya dapat diadakan pada Selasa atau Kamis. Oleh karena itu, tidak akan ada pengesahan RUU Pilkada hingga pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada pada 27 Agustus 2024.

“Sesuai dengan mekanisme yang berlaku, jika ada rencana untuk mengadakan paripurna lagi, maka harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur dalam tata tertib DPR,” ujar Dasco saat konferensi pers di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Kamis (22/8/2024) malam dikutip dari Antara.

Dia juga menegaskan bahwa semua rapat yang diadakan di DPR bersifat terbuka dan dapat disaksikan melalui kanal media sosial DPR, termasuk rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR yang membahas RUU Pilkada pada Rabu (21/8/2024).

Dasco menambahkan bahwa syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dan batas usia minimum calon akan tetap berlaku untuk pendaftaran Pilkada mendatang.

“Karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, judicial review yang diajukan oleh 

Dasco juga menjelaskan bahwa proses legislasi RUU Pilkada sudah dimulai sejak Januari 2024, meskipun berjalan perlahan. Ia menyebut bahwa RUU tersebut kemungkinan akan tetap dibahas setelah tahapan Pilkada 2024 selesai, karena DPR melihat adanya kebutuhan untuk menyempurnakan mekanisme dalam Pilkada atau Pemilu.

“Ini juga berkaitan dengan gugatan terkait parliamentary threshold yang diajukan oleh Perludem yang perlu diakomodir,” tambahnya.

RUU Pilkada telah menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara terburu-buru oleh Badan Legislasi DPR pada Rabu (21/8/2024). Selain itu hasilnya dianggap tidak sesuai dengan putusan MK pada Selasa (20/8/2024) mengenai syarat pencalonan pada Pilkada.

Rapat paripurna ke-3 DPR masa Persidangan I Tahun sidang 2023-2024, yang awalnya dijadwalkan untuk mengesahkan RUU Pilkada pada Kamis pagi, dibatalkan karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

Share
Tulisan Terkait
Hukum

Ketua DPR Aceh dan Tim Perumus Revisi UUPA minta masukan ke Wali Nanggroe

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli didampingi unsur Ketua Tim Perumus Revisi...

Hukum

Istri Rusli Bintang cabut gugatan di PN Jantho Aceh Besar

POPULARITAS.COM – Rosnati Syech, cabut gugatan yang diajukannya terhadap suaminya sendiri, Rusli...

Hukum

PN Rantau Prapat kabulkan gugatan Jumadi dalam kasus sengketa tanah di Pangkatan

POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat lewat amar putusannya, mengabulkan gugatan...

Hukum

Kasus dugaan korupsi di PT POS Indonesia di Aceh Singkil naik ke tahap penyidikan

POPULARITAS.COM – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menaikkan status penanganan...

Exit mobile version