POPULARITAS.COM – Hazli (41) warga Juli, Bireuen, tak kuasa melawan saat petugas dari kejaksanaan negeri setempat, menjemput dari kediamannya, Jumat (4/10/2024).
Hazli sendiri berkasus pada penganiayaan yang sebabkan kematian pada Nurdin. Peristiwa itu terjadi pada November 2024. Usai menjalani serangkaian pemeriksaan dan persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen membebaskan dirinya pada 8 Mei 2024.
Dibebaskannya Hazli, didasarkan pada pertimbangan hakim yang menilai bahwa, perbuatan lelaki tersebut bukan untuk menganiaya korban hingga sebabkan kematian. Tapi, saat itu, ia melakukan pembelaan diri.
Tak terima dibebaskannya Hazli oleh pengadilan, maka Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Ahirnya pada Agustus 2024, MA nyatakan bahwa Hazli bersalah.
“Putusan MA menyatakan yang bersangkutan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati,” ujar Kajari Bireuen, Munawal Hadi kepada popularitas.com.
“Yang bersangkutan juga dijatuhi pidana penjara selama dua tahun,” sambung mantan Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh ini.
Sebelumnya, tim JPU Kejari Bireuen menuntut Hazli bersalah dan dipenjara selama lima tahun. Namun nyatanya, hakim membebaskan Hazli dan kini terwujud usai kasasi.