Diperiksa jaksa, Kepala BPKD Aceh Barat kembalikan yang Rp76,5 juta
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)
Home Hukum Diperiksa jaksa, Kepala BPKD Aceh Barat kembalikan yang Rp76,5 juta
Hukum

Diperiksa jaksa, Kepala BPKD Aceh Barat kembalikan yang Rp76,5 juta

Share
Share

POPULARITAS.COM – Pemeriksaan kasus dugaan korupsi dalam pungutan insentif pajak daerah di Aceh Barat, terus dikembangkan oleh kejaksaan negeri setempat. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, dan bahkan bukti-bukti telah berhasil dikumpulkan oleh penyidik.

Jumat (7/6/2024), pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, telah menerima uang pengembalian dalam kasus tersebut dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Derah (BPKD) Zulyadi senilai Rp76,5 juta.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, Siswanto dalam keterangannya. “Pengembalian yang diterima oleh penyidik. Nilainya Rp76,5 juta,” katanya dikutip dari laman Antara.

Disebutkannya bahwa, pihaknya sangat menyambut baik itikad baik dari Kepala BPKD Aceh Barat, Zulyadi yang telah mengembalikan uang sebesar Rp76,5 juta, yang merupakan penerimaan insentif pungutan pajak daerah yang selama ini diterima. “Kita berasumsi positif, karena beliau memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang,” kata Siswanto.

Saat mengembalikan uang pajak, kata Siswanto, Zulyadi datang seorang diri dan langsung menghadap penyidik untuk mengembalikan insentif pajak pungutan daerah.

Dia menyebutkan, jumlah uang pungutan insentif pajak yang saat ini telah diterima pengembaliannya dari sejumlah pejabat dan ASN di BPKD Kabupaten Aceh Barat, telah mencapai Rp150 juta.

Uang tersebut saat ini masih diamankan oleh penyidik terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Siswanto juga mengimbau kepada semua pihak baik aparatur sipil negara (ASN) dan para pihak yang merasa tidak berhak menerima, agar segera mengembalikan uang tersebut kepada penyidik. “Kami masih menunggu itikad baik dari para pihak untuk mengembalikan uang dimaksud,” katanya.

Siswanto mengatakan pihaknya juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah ASN dan pejabat pemerintah di Kabupaten Aceh Barat, terkait penyidikan yang saat ini masih terus berjalan.

Share
Tulisan Terkait
Hukum

Ketua DPR Aceh dan Tim Perumus Revisi UUPA minta masukan ke Wali Nanggroe

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli didampingi unsur Ketua Tim Perumus Revisi...

Hukum

Istri Rusli Bintang cabut gugatan di PN Jantho Aceh Besar

POPULARITAS.COM – Rosnati Syech, cabut gugatan yang diajukannya terhadap suaminya sendiri, Rusli...

Hukum

PN Rantau Prapat kabulkan gugatan Jumadi dalam kasus sengketa tanah di Pangkatan

POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat lewat amar putusannya, mengabulkan gugatan...

Hukum

Kasus dugaan korupsi di PT POS Indonesia di Aceh Singkil naik ke tahap penyidikan

POPULARITAS.COM – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menaikkan status penanganan...

Exit mobile version