POPULARITAS.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi dana pengadaan bahan kimia pada Perusahaan Daerah Air MinuM (PDAM) setempat tahun 2020-2023.
Bahkan, penyidik jaksa sendiri telah menyandangkan gelar tersangka korupsi terhadap dua petinggi PDAM, masing-masing R R selaku Direktur PDAM Tirta Krueng Baro Sigli dan Kabag Teknik dan Operasi berinisial AG.
Penetapan tersangka pembegal keuangan perusahaan daerah itu dilakukan, pada Selasa (7/1/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Suhendra mengatakan, kedua tersangka diduga melakukan penyelewengan dana pengadaan bahan kimia (kaporit dan tawas) atau bahan penjernih air.
“Direktur PDAM Tirta Mon Krueng Baro Sigli berinisial R dan Kabag Teknik/Operasi berinisial AG, telah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kejari Pidie, Suhendra.
Total anggaran untuk pengadaan bahan kimia dalam kurun waktu tahun 2020 hingga 2023 itu mencapai Rp 4 miliar.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan dan Kinerja (LHPKKN) besaran kerugian akibat dugaan korupsi itu mencapai Rp 1,6 miliar dari total anggaran pengadaan bahan kimia Rp 4 miliar.