POPULARITAS.COM – Siti Amina (34), warga Blang Gading, Aceh Timur yang berprofesi sebagai pengemis di Kota Lhokseumawe, tertangkap oleh Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe saat operasi penertiban yang dilakukan di Jalan Merdeka di wilayah tersebut.
Namun, saat ditangkap dan dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, ditemukan fakta mencengangkan, yaitu, Siti Aminah miliki uang senilai Rp4 juta dan berang berharga berupa emas 20 mayam.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Heri Maulana dalam keterangannya kepada popularitas.com, Rabu (2/10/2024). “Iya benar bang. Kita amankan saat operasi penertiban 30 September 2024,” katanya.
baca juga : Dinilai meresahkan warga, Satpol PP dan WH Lhokseumawe operasi buru ODGJ
Menurutnya, diduga kuat puluhan mayam emas, uang tunai dan handphone tersebut berasal dari hasil mengemis yang dilakukannya selama ini. “Dia asal Aceh Timur, saat kita tangkap memang sedang menjalankan aktivitasnya meminta-minta di ruas jalan merdeka simpang lampu merah Lhokseumawe,” jelasnya. “Saat ini yang bersangkutan sudah kita bawa ke balai rehabilitasi untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut,” ungkap Heri.
Ia juga menambahkan, hingga September 2024 kemarin pihaknya telah mengamankan 64 orang gepeng dan 80 ODGJ. “Selain itu juga ada 160 pelanggar lainnya, mereka semua kita bina yang bekerjasama dengan Dayah Berakhlak MHM-TIMS Tamora Aceh,” pungkasnya.