Home Pileg dan Pilpres 2019 Diundang Ulama, Prabowo Bakal ke Aceh 4 April
Pileg dan Pilpres 2019

Diundang Ulama, Prabowo Bakal ke Aceh 4 April

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Sandi Provinsi Aceh, Marzuki AR atau akrap disapa Wen Rimba Raya mengatakan, calon presiden nomor 2 akan datang ke Serambi Mekkah pada Kamis 4 April 2019. Kedatangan Prabowo tersebut dalam rangka memenuhi undangan ulama Aceh.

Pertemuan tertutup dengan tokoh ulama Aceh itu akan berlangsung di Kabupaten Aceh Utara. Dia menyebutkan kedatangan Prabowo kali ini juga bukan dalam rangka kampanye, melainkan untuk memenuhi undangan perayaan Isra Miraj di Dayah Mudinatuddiniyah Darul Huda Paloh Gadeng, Krueng Geukuh.

“Informasi yang kami kantongi hanya Pak Prabowo yang datang. Apakah beliau membawa rombongan atau tokoh lainnya, itu kami belum tahu,” tutur Wen Rimba Raya, Selasa, 2 April 2019.

Prabowo disebutkan tidak akan singgah ke Banda Aceh, melainkan langsung ke turun di Bandara Malikulsaleh. Pihaknya pun menjelaskan, tidak ada mobilisasi massa maupun simpatisan Prabowo-Sandi untuk menyambut kedatangan lawan berat capres Joko Widodo tersebut.

“Kita ada sampaikan semua undangan, saya kira kalau pun hadir atas keikhlasan, kesadaran sendirilah. Karena ini kan bukan kampanye terbuka,” ujarnya. (ASM)

Share
Tulisan Terkait
NewsPileg dan Pilpres 2019Politik

Panwaslu Aceh Utara Dilaporkan ke DKPP

LHOKSUKON (popularitas.com) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Aceh Utara dilaporkan ke Dewan...

NewsPileg dan Pilpres 2019

KIP Hitung Ulang Suara PNA di Aceh Timur

IDI RAYEUK (popularitas.com) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar penghitungan surat suara...

HeadlineNewsPileg dan Pilpres 2019Politik

Empat Wakil Perempuan Berhasil Rebut Parlemen Banda Aceh

BANDA ACEH (popularitas.com) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh melakukan rapat...

NewsPileg dan Pilpres 2019Politik

MK Tolak Gugatan Partai Aceh, Demokrat dan Golkar

JAKARTA (popularitas.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan kelanjutan perkara untuk sengketa perselisihan...

Exit mobile version