DPRA Paripurnakan 8 Raqan
Ilustrasi, suasana rapat lanjutan paripurna hak interpelasi DPRA di gedung DPR Aceh, Jumat (25/9/2020) malam. (Fadhil/popularitas.com)
Home News DPR Aceh Sahkan 8 Qanun
News

DPR Aceh Sahkan 8 Qanun

Share
Share

POPULARITAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengesahkan 8 rancangan qanun menjadi qanun dalam rapat paripurna DPRA di gedung DPR setempat, Rabu (30/12/2020).

Kedelapan qanun tersebut adalah Qanun Aceh tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Qanun Aceh tentang Pencabutan Qanun Aceh nomor 4 tahun 2015 tentang Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh.

Kemudian, Qanun Aceh tentang Sistem Informasi Aceh Terpadu, Qanun Aceh tentang Pendidikan Kebencanaan Aceh, Qanun Aceh tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah.

Lalu, Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 2 tahun 2019 tentang Restribusi Aceh, dan Qanun Aceh tentang Rencana Pembangunan Industri Aceh.

Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin mengatakan, delapan qanun tersebut nantinya akan ditetapkan oleh Gubernur Aceh dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh dalam lembaran Aceh.

“Ini dilakukan setelah mendapatkan nomor register dari Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI,” ujar Dahlan.

Dahlan menyebutkan, pihaknya bersyukur kepada Allah SWT karena bisa menyelesaikan 8 qanun pada 2020 meski kondisi sedang pandemi Covid-19.

“Dalam situasi pandemi Covid-19 yang mempersempit ruang gerak kita, masih diberikan oleh Allah Swt untuk dapat menyelesaikan dan mengesahkan delapan rancangan qanun Aceh,” ujar Dahlan.

Ia menjelaskan, Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh dalam merancang beberapa qanun tersebut telah memperhatikan dan menganalisa data dan informasi tentang persoalan yang diatur, sehingga ke depannya berguna untuk rakyat.

“Baik dari aspek teknis perundang-undangan, pengetahuan teoritis tentang pembentukan aturan hukum, baik secara umum maupun khusus,” pungkas Dahlan.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

263 gampong di Pidie belum ajukan pencairan dana desa

POPULARITAS.COM – Sebanyak 263 gampong di Kabupaten Pidie, dikabarkan belum menyerahkan dokumen...

News

PWI Aceh Besar dan Kakan Kemenag sepakati perkuat kerja sama publikasi

POPULARITAS.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Aceh Besar dan Kakan Kementrian...

News

Pemkab Pidie belum tender proyek 2025

POPULARITAS.COM – Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Pidie, belum kunjung menyerahkan dokumen...

News

BKN setujui M Nasir mutasi sebagai asisten I Setda Aceh

POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) setujui mutasi empat jabatan dilingkup Sekretariat...

Exit mobile version