POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Zulfadhli mengatakan pihaknya masih menunggu surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelantikan Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh terpilih Muzakir Manaf atau Mualem-Fadhlullah Dek Fadh.
“Kita tunggu surat keputusan Kemendagri (terkait pelantikan), untuk saat ini belum menerima suratnya,” kata Zulfadhli kepada Popularitas.com, Kamis (23/1/2025) di Banda Aceh.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Komisi II DPR RI gelar rapat kerja membahas perihal pelantikan gubernur dan walikota hasil Pilkada serentak 2024. Hasil kesepakatan kedua belah pihak diputuskan bahwa, pelantikan akan dilangsungkan pada 6 Februari 2025 mendatang.
Rapat yang diselenggarakan pada 22 Januari 2025 itu, dihadiri oleh Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Ketua DKPP RI. Sementara dari Komisi II DPR RI dipimpin langsung oleh Rifqinizamy Karsayuda.
Rapat yang diselenggarakan pada 22 Januari 2025 itu, dihadiri oleh Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Ketua DKPP RI. Sementara dari Komisi II DPR RI dipimpin langsung oleh Rifqinizamy Karsayuda.
Hasil rapat kerja itu diputuskan bahwa, Pelantikan Bupati dan Gubernur terpilih hasil Pilkada serentak 2025 akan dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2025 di IKN. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi Aceh dan Daerah Istimewa Jogyakarta yang diatur melalui Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, Komisi II DPR RI meminta kepada Mendagri, untuk mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto, untuk melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.