Home News DPR Aceh tunggu surat Mendagri untuk jadwalkan Rapat Paripurna Pelantikan Mualem-Dek Fadh
News

DPR Aceh tunggu surat Mendagri untuk jadwalkan Rapat Paripurna Pelantikan Mualem-Dek Fadh

Share
Ketua DPR Aceh : Pansus tambang terus bekerja dan bergerak
Ketua DPR Aceh Zulfadhli. FOTO : Setwan DPR Aceh
Share

POPULARITAS.COM –  Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Zulfadhli mengatakan pihaknya masih menunggu surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelantikan Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh terpilih Muzakir Manaf atau Mualem-Fadhlullah Dek Fadh.

“Kita tunggu surat keputusan Kemendagri (terkait pelantikan), untuk saat ini belum menerima suratnya,” kata Zulfadhli kepada Popularitas.com, Kamis (23/1/2025) di Banda Aceh.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Komisi II DPR RI gelar rapat kerja membahas perihal pelantikan gubernur dan walikota hasil Pilkada serentak 2024. Hasil kesepakatan kedua belah pihak diputuskan bahwa, pelantikan akan dilangsungkan pada 6 Februari 2025 mendatang.

Rapat yang diselenggarakan pada 22 Januari 2025 itu, dihadiri oleh Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Ketua DKPP RI. Sementara dari Komisi II DPR RI dipimpin langsung oleh Rifqinizamy Karsayuda.

Rapat yang diselenggarakan pada 22 Januari 2025 itu, dihadiri oleh Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Ketua DKPP RI. Sementara dari Komisi II DPR RI dipimpin langsung oleh Rifqinizamy Karsayuda.

Hasil rapat kerja itu diputuskan bahwa, Pelantikan Bupati dan Gubernur terpilih hasil Pilkada serentak 2025 akan dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2025 di IKN. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi Aceh dan Daerah Istimewa Jogyakarta yang diatur melalui Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, Komisi II DPR RI meminta kepada Mendagri, untuk mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto, untuk melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Share
Tulisan Terkait
News

Survei Kemenkes: Percobaan Bunuh Diri Anak Remaja Naik 2,7 Kali Lipat

POPULARITAS.COM – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan adanya peningkatan...

InternasionalNews

Malaysia Ungkap Perkembangan Terbaru Kasus Pilot Selundupkan Narkoba ke RI

POPULARITAS.COM – Kepolisian Malaysia menangkap enam pria yang diduga terlibat dalam sindikat...

HukumNews

2 Anggota Bais TNI Lolos dari Pemecatan Kasus Air Keras Kontras

POPULARITAS.COM – Dua anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang menjadi terdakwa...

News

Kemenag Salurkan Rp11,628 Miliar untuk Pemulihan 306 Masjid dan Musala Terdampak Bencana di Aceh

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama menyalurkan bantuan tahap II sebesar Rp11,628 miliar untuk...

Exit mobile version