Perlawanan Saiful Mahdi berakhir di jeruji besi
DR Saiful Mahdi, didampingi penasihat hukumnya, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangkat kasus pencemaran nama baik di Polresta Banda Aceh. FOTO : kumparan.com
Home Headline DPR Setujui Amnesti Untuk Dosen USK Saiful Mahdi
HeadlineNews

DPR Setujui Amnesti Untuk Dosen USK Saiful Mahdi

Share
Share

POPULARITAS.COM – DPR menyetujui pemberian amnesti kepada Dosen Universitas Syiah (USK) Kuala, Banda Aceh, Saiful Mahdi. Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna penutupan masa sidang, Kamis (7/10/2021).

Pimpinan sidang, Muhaimin Iskandar mengatakan pimpinan DPR telah menerima Surat Presiden tertanggal 29 September 2021 berkaitan pertimbangan atas permohonan amnesti Saiful Mahdi.

“Presiden mengajukan surat kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan atas rencana pemberian amensti kepada saudara Saiful Mahdi,” kata Muhaimin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/10/2021).

Baca: Rektor USK Buka Suara Soal Amnesti Presiden ke Saiful Mahdi

Sehubungan dengan keterbatasan waktu dan urgensi surat tersebut, Muhaimin langsung meminta persetujuan kepada anggota DPR.

“Sehubungan dengan keterbatasan waktu, urgensi surat tersebut dan mengingat DPR akan memasuki masa reses, saya meminta persetujuan dalam Rapur hari ini terhadap permintaan pertimbangan Presiden kepada DPR RI tersebut,” ujar dia.

“Apakah permintaan amnesti tersebut sebagaimana Surpres dapat kita setujui?” lanjut dia.

Anggota dewan yang hadir kemudian serempak menyatakan setuju. Muhaimin pun langsung mengetok palu pimpinan sebagai tanda persetujuan.

Sebelumnya, Saiful Mahdi dilaporkan ke polisi pada 25 Februari 2019 setelah mengkritik proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Fakultas Teknik dan Teknologi, Unsyiah Kuala, Aceh.

Kemudian pada Juli 2019, Saiful dilaporkan ke Polresta Banda Aceh. Saiful lalu menjadi tersangka pencemaran nama baik berdasarkan pasal 27 ayat 3 UU ITE pada 2 September 2019

Dalam proses hukum yang berjalan, majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis Saiful tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta subsidair satu bulan kurungan.

Saiful lantas mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi pun mengabulkan dan meminta persetujuan dari DPR.

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineSepakbola

Bungkam Espanyol 0-2, Barcelona kampiun La Liga 2024/2025

POPULARITAS.COM – Kekalahan Espanyol 0-2 atas Barcelona pada pertandingan yang digelar, Jumat...

News

BKN setujui M Nasir mutasi sebagai asisten I Setda Aceh

POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) setujui mutasi empat jabatan dilingkup Sekretariat...

News

Roy Suryo hadiri panggilan Polda Metro Jaya dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi

POPULARITAS.COM – Polda Metro Jaya panggil Roy Suryo dalam kasus tuduhan ijazah...

News

Pemerintah Aceh targetkan pembentukan 6.500 koperasi merah putih

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE., memimpin rapat lintas Satuan...

Exit mobile version