Komisi VI DPR Aceh melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi D.I Yogyakarta terkait dengan pendalaman materi Rancangan Qanun Aceh tentang Bahasa Aceh di Komplek Kepatihan Danurrjan Yogyakarta, Selasa (29/3/20022).
Home Parlementaria DPR Aceh DPRA bahas rancangan Qanun Tentang Bahasa Aceh di Yogyakarta
Parlementaria DPR Aceh

DPRA bahas rancangan Qanun Tentang Bahasa Aceh di Yogyakarta

Share
Share

POPULARITAS.COM – Komisi VI DPR Aceh melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi D.I Yogyakarta terkait dengan pendalaman materi Rancangan Qanun Aceh tentang Bahasa Aceh di Komplek Kepatihan Danurrjan Yogyakarta.

Tim Komisi VI DPR Aceh yang hadir adalah Tgk. H. Irawan Abdullah, S.Ag, Mawardi M, SE, TR. keumangan, SH.MH, Ilham Akbar, ST, Hj. Nurlelawati, S. Ag. M. Si dan H. jauhari Amin, SH. MH dan di dampingi oleh Staf Komisi VI DPR Aceh.

Dalam pertemuan yang berlangsung, Selasa (29/4/2022) itu, rombongan ini disambut langsung oleh Wakil Gubernur Prov. D. I Yogyakarta Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom Paku Alam X dan didampingi oleh SKPD Pemerintah Provinsi D.I Yogyakarat, Biro Hukum, Dinas Pendidikan, dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata dan Balai Bahasa Provinsi Yogyakarta.

Ketua Komisi VI DPRA Tgk. H. Irawan Abdullah, S.Ag dalam keterangannya, Senin (4/4/2022) mengatakan, banyak hal yang mereka dapatkan dalam kontek keistimewaan Yogya, seperti penguatan budaya yang hampir di semua sektor kehidupan masyarakat.

“khusus bahasa Jawa wajib diajarkan 2 jam dalam seminggu dari tingkat SD sampai dengan SMA dan ada hari khusus harus berbaju budaya setiap 35 hari sekali,” sebut Irwan.

Lebih lanjut ia menyebutkan, para petugas wisata harus memakai baju batik Jawa.

Paska Perda nomor 2 tahun 2021 tentang Bahasa yang merupakan inisiatif DPRD, “maka kita jangan heran kalau di Yogya seperti di bandara, stasiun kereta pasti menggunakan bahasa Jawa dalam memberikan pengumuman, bahkan mareka juga mengadakan kongres bahasa Jawa setiap 5 tahun sekali,” terang Irawan.

Ia menambahkan banyak lagi hal lainnya yang perlu kita adosi dari cara Provinsi Yogyakarta tentang tatacara mereka menerapkan keistimewaanya.

“Lalu bagaimana dengan keistimewaan Aceh?, mari kita kita berupaya memulai niat mulia ini supaya dapat menjaga bahasa dan budaya Aceh yang merupakan khazanah peninggalan leluhur kita,” ajaknya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
NewsParlementaria DPR Aceh

DPR Aceh temukan ketidakhadiran dokter piket saat sidak RSUDZA

POPULARITAS.COM – Komisi V Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh...

EkonomiNewsParlementaria DPR Aceh

Perubahan Qanun LKS bukan untuk menghapus substansi Syariat Islam

POPULARITAS.COM – Wacana Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk melakukan revisi terhadap...

NewsParlementaria DPR Aceh

Begini respons DPR Aceh terkait gangguan layanan BSI

POPULARITAS.COM – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zaenal...

NewsParlementaria DPR Aceh

DPR Aceh minta dukungan Kemendagri terkait revisi Qanun Jinayat

POPULARITAS.COM – Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky didampingi anggota...

Exit mobile version