Tim USK temukan beberapa pasal UUPA dikunci oleh aturan perundang-undangan
Ilustrasi, Tim USK menyerahkan naskah akademik dan draft revisi UUPA kepada DPRA, Senin (1/11/2022). Foto: Humas DPRA
Home News DPRA diminta kuatkan kewenangan Aceh dalam UUPA
NewsPolitik

DPRA diminta kuatkan kewenangan Aceh dalam UUPA

Share
Share

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh, Farid Nyak Umar, meminta DPRA agar melakukan penguatan kewenangan Aceh dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Hal itu disampaikan Farid saat membuka sosialiasi draf perubahan UUPA Nomor 11 Tahun 2006 yang dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di gedung DPRK Banda Aceh, Rabu (1/3/2023).

Farid menyebutkan ada beberapa poin penting sebagai penguatan yang harus dimasukkan dalam draf perubahan UUPA, yakni terkait pengelolaan sumber daya laut dari 12 mil menjadi 200 mil, perdagangan luar negeri secara langsung yang sampai hari ini belum terealisasi, lalu penguatan keberadaan lembaga mukim dan gampong melalui penguatan kedudukan qanun yang masih disamakan dengan perda di provinsi lain.

“Seharusnya dengan UUPA yang kita miliki itu bisa memperkuat kedudukan mukim dan qanun tersebut, karena inilah kekhususan Aceh yang tak dimiliki oleh provinsi lain,” ujarnya.

Kemudian pengelolaan pelabuhan laut dan bandara yang belum sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Terakhir, persetujuan internasional yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat di Aceh dengan konsultasi dan persetujuan DPRA, seperti pelabuhan Sabang yang kondisinya hari ini belum sepenuhnya diberikan untuk dikelola oleh Aceh.

Di bidang penguatan pendapatan Aceh, Ketua DPD PKS Banda Aceh ini juga menyebutkan, skema pendapatan daerah antara Aceh dan Pemerintah Pusat dengan persentase 70:30 juga belum sepenuhnya terealisasi, khususnya terkait pajak minyak dan gas (migas) serta mineral dan batu bara (Minerba).

Selanjutnya, dana otonomi khusus (otsus) yang juga perlu memiliki skema baru. Saat ini dana otsus untuk Aceh jauh berkurang. Padahal pembangunan Aceh masih memerlukan dukungan dari pemerintah pusat, apalagi pandemi Covid-19 dalam dua tahun terakhir telah menyebabkan pembangunan di Aceh menjadi lamban.

“Banda Aceh sebagai ibu kota Provinsi Aceh sangat merasakan dampak berkurangnya dana otsus ini. Berkurangnya bukan 50% tapi mencapai 65% , sementara hari ini pascapandemi Covid-19 kondisi keuangan tidak baik-baik saja, jadi kita masih membutuhkan suntikan dana otsus, ” ungkapnya.

Oleh karenanya, Farid berharap Tim Sosialisasi Revisi UUPA dari DPRA dapat mengakomodasikan berbagai masukan yang disampaikan oleh DPRK dan stakeholder dalam forum tersebut demi penguatan UUPA.

“Semoga DPRA dapat memasukkan poin-poin penguatan ini dalam rekomendasi dan disesuaikan dalam draf perubahan UUPA,” imbuhnya.

Share
Tulisan Terkait
News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

News

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung

POPULARITAS.COM – Upacara kemiliteran dilangsungkan pada pemakaman Kopral Dua (Kopda) Eri Dwi...

News

Prabowo melayat ke rumah almarhum Eddie Nalapraya

POPULARITAS.COM – Mayjen TNI (Purn) Eddie Nalapraya, Selasa (13/5/2025) berpulang ke rahamullah....

News

Kolonel TNI Antonius Hermawan salah satu korban tewas ledakan gudang amunisi di Garut

POPULARITAS.COM – Salah satu dari empat korban dari kalangan TNI, yakni Kolonel...

Exit mobile version