JMSI Aceh: Pelantikan Nova Harus Jadi Momentum Rekonsiliasi
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. (ist)
Home News DPRA Sudah Terima Keppres Pengangkatan Nova jadi Gubernur Definitif
News

DPRA Sudah Terima Keppres Pengangkatan Nova jadi Gubernur Definitif

Share
Share

POPULARITAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)  sudah menerima Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif sisa masa jabatan 2017-2022.

Keppres Nomor 95/p tahun 2020 tentang pengesahan pemberhentian Nova dari posisi Wakil Gubernur Aceh dan pengangkatannya sebagai Gubernur Aceh itu baru diterima pimpinan DPRA beberapa hari lalu.

“Surat itu baru sampai, baru diserahkan Sekretaris Dewan (Sekwan), dan sudah di atas meja Ketua DPRA,” kata Wakil Ketua DPRA Safaruddin seperti dilansir laman Antara, Selasa (20/10/2020).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga sudah mengeluarkan Keppres pemberhentian Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022.

Irwandi Yusuf diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018

Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp 300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.

Safaruddin menyampaikan, Keppres pengangkatan Nova Iriansyah itu akan segera dibawa dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRA untuk penentuan jadwal pelaksanaan rapat paripurna.

“Jadi belum bisa kita sampaikan kapan kepastiannya, keputusan jadwal paripurna ada di Banmus, dan ini terus kita proses,” ujar politikus Gerindra itu.

Berbeda dengan provinsi lain di Indonesia, Aceh memiliki aturan khusus terkait pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah, semuanya melalui proses paripurna oleh legislatif.

Sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) pasal 23 ayat (1) huruf d disebutkan, DPR Aceh memiliki tugas serta kewenangan mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian Gubernur atau Wakil Gubernur kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.

Begitu juga dengan Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, mereka diangkat dan diberhentikan melalui proses paripurna legislatif masing-masing daerah. (ant)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

News

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung

POPULARITAS.COM – Upacara kemiliteran dilangsungkan pada pemakaman Kopral Dua (Kopda) Eri Dwi...

News

Prabowo melayat ke rumah almarhum Eddie Nalapraya

POPULARITAS.COM – Mayjen TNI (Purn) Eddie Nalapraya, Selasa (13/5/2025) berpulang ke rahamullah....

News

Kolonel TNI Antonius Hermawan salah satu korban tewas ledakan gudang amunisi di Garut

POPULARITAS.COM – Salah satu dari empat korban dari kalangan TNI, yakni Kolonel...

Exit mobile version