Kriminalitas

Dua pemuda di Sabang ditangkap kasus judi online

POPULARITAS.COM – Satreskrim Polres Sabang menangkap dua pemuda yang bermain judi online jenis slot di Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Sabang, Kamis (20/6/2024) malam.

Kapolres Sabang, AKBP Erwan melalui Kasat Reskrim, AKP Bukhari mengatakan, kedua pelaku yakni ST (19) dan IH (18) yang merupakan warga setempat.

“Dalam penangkapan ini kita juga amankan satu unit ponsel beserta saldo judi slot sebesar Rp371 ribu,” ujarnya kepada popularitas.com, Jumat (21/6/2024).

Saat ini keduanya diamankan di Polres Sabang untuk diproses hukum. Mereka akan dijerat dengan Pasal 18 dan/atau Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Ini adalah komitmen Polri, dalam hal ini Polres Sabang dalam memberantas judi online. Polres Sabang juga berkomitmen memberantas praktik perjudian, apalagi hal ini sudah sangat meresahkan masyarakat,” jelasnya.

Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk tak terlibat dalam praktik perjudian apapun dan mendukung upaya pemberantasan kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di kota Sabang. “Kami akan terus melakukan patroli dan razia untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Sabang, khususnya dari praktik judi online,” pungkasnya.

Shares: