POPULARITAS.COM – Setelah sebelumnya mengamankan pencuri motor seorang dosen, kini giliran para pelaku pungutan liar (pungli) yang disengat oleh Tim Lebah Polsek Darussalam, Minggu (18/5/2025).
Dua pria berusia renta yakni MA (75) dan SF (65), warga Aceh Besar, diamankan karena diduga telah melakukan pungli terhadap para pedagang di sekitar lingkar kampus tepatnya di Gampong Tanjung Selamat.
Bahkan, diketahui pungutan itu telah terjadi sejak beberapa tahun lalu. Di mana, para pedagang wajib menyetor sejumlah uang kepada yang bersangkutan agar dapat berjualan di lokasi itu.
Kapolsek Darussalam, Iptu Adam Maulana kepada popularitas.com mengatakan, MA dan SF tertangkap tangan saat sedang mengutip uang dari sejumlah pedagang.
“Setelah menerima informasi dari warga, kita langsung bertindak dengan memantau di lokasi. Saat mengutip itulah, pelaku kita amankan,” ujarnya
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas mengamankan barang bukti uang tunai Rp 35 ribu hasil kutipan dari para pedagang. Mereka pun digiring ke Polsek Darussalam untuk diperiksa lanjut.
Kepada polisi, mereka mengaku telah mengutip uang ini selama tiga tahun belakangan. Dalam sehari, MA dan SF memperoleh sekitar Rp 60 ribu atau bahkan lebih, dari setoran para pedagang.
“Dalam seminggu bisa terkumpul kurang lebih hingga Rp 450 ribu, hasil dari kutipan ini mereka bagi rata yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi,” ucap Adam.
Meski terbukti melakukan hal yang tergolong dalam aksi premanisme, MA dan SF tak ditahan. Namun, mereka membuat surat pernyataan agar tak mengulangi hal yang sama ke depan. “Hanya kita berikan pembinaan agar tidak lagi melakukan hal yang sama ke depan, selain itu mereka juga dikenakan wajib lapor,” pungkas Adam.
Leave a comment