Dua warga Aceh ditangkap di Asahan bawa satu kilogram sabu
Dua tersangka yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat satu kilogram jaringan Malaysia. FOTO : Bid Humas Polda Sumut
Home Hukum Dua warga Aceh ditangkap di Asahan bawa satu kilogram sabu
Hukum

Dua warga Aceh ditangkap di Asahan bawa satu kilogram sabu

Share
Share

POPULARITAS.COM – Dua warga Aceh, masing-masing J (34) asal Aceh Utara dan M (32) asal Lhokseumawe, ditangkap kepolisian dari Polres Asahan dan Polda Aceh dalam kasus pengungkapan jaringan narkotika jenis sabu. Bersama keduanya, turut disita barang bukti sabu-sabu seberat 2 kilogram.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam keterangannya, Sabtu (23/3/2024) mengatakan, penangkapan tersebut sebagai bentuk keberhasilan polisi gagalkan peredaran sabu jaringan Malaysia.

Kedua tersangka yang ditangkap, saat itu membawa sabu dari Malaysia ke perairan asahan menggunakan kapal. Selanjutnya turun di Desa Silau Baru, Silau Laut Asahan.

“Nah, begitu turun langsung kita tangkap,” katanya dikutip dari laman Antara.

Dia menjelaskan tersangka M diperintahkan F warga Medan untuk berangkat ke Malaysia membeli narkotika sabu dengan diberikan upah menggiurkan. Lalu, M menghubungi J yang berada di Malaysia untuk membantunya mencari penjual sabu di Malaysia.

“Mereka berdua bertemu dengan A warga Malaysia bos pemilik sabu, kemudian M menghubungi F untuk mengirimkan uang kepada A,” kata Hadi.

Lebih lanjut, Hadi mengatakan kedua pria tersebut diupah sebesar Rp50 juta, namun upah itu baru akan dibayarkan setelah narkoba sampai kepada F di Medan.

“Polisi telah mengidentifikasi pemasok dari Malaysia dan pemesan dari Medan. Terhadap kedua pria yang ditangkap tengah menjalani pemeriksaan di Polres Asahan,” katanya.

Atas dasar itu, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sebelumnya, Polda Sumut menyita barang bukti dengan berat 209,4 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, ganja 211,5 kilogram, pohon ganja dan pil ekstasi 59.175 butir dari Januari sampai 18 Maret 2024.

Hadi menegaskan Polda Sumut dan jajaran terus menggencarkan penindakan pemberantasan narkoba dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sebagai program prioritas. “Polda Sumut tidak pernah berhenti untuk memburu buru bandar dan jaringan narkoba, siapapun yang terlibat ditindak tegas,” ucapnya.

Share
Tulisan Terkait
Hukum

Ketua DPR Aceh dan Tim Perumus Revisi UUPA minta masukan ke Wali Nanggroe

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli didampingi unsur Ketua Tim Perumus Revisi...

Hukum

Istri Rusli Bintang cabut gugatan di PN Jantho Aceh Besar

POPULARITAS.COM – Rosnati Syech, cabut gugatan yang diajukannya terhadap suaminya sendiri, Rusli...

Hukum

PN Rantau Prapat kabulkan gugatan Jumadi dalam kasus sengketa tanah di Pangkatan

POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat lewat amar putusannya, mengabulkan gugatan...

Hukum

Kasus dugaan korupsi di PT POS Indonesia di Aceh Singkil naik ke tahap penyidikan

POPULARITAS.COM – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menaikkan status penanganan...

Exit mobile version