Pekan depan, dukun "pesulap hijau" jalani sidang tuntutan di MS Sigli
Dukun berjuluk "pesulap hijau" cabuli puluhan ibu muda di Pidie. Foto: Ist
Home Hukum Dukun cabul berjuluk pesulap hijau divonis 150 bulan penjara
HukumNews

Dukun cabul berjuluk pesulap hijau divonis 150 bulan penjara

Share
Share

POPULARITAS.COM – Bakhtiar (46) dukun cabul berjuluk pesulap hijau, terdakwa pemerkosaan berkedok pengobatan ghaib divonis 150 bulan penjara.

Vonis pidana 150 bulan penjara setara 12,5 tahun itu dibacakan oleh majelis hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Sigli, Selasa (11/4/2023).

Kasi Pidana Umum Kejari Pidie Sukriyadi menyebutkan, vonis penjara 150 bulan yang dijatuhkan majelis hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang dengan agenda putusan itu, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan jarimah pemerkosaan.

“Majelis mengabulkan tuntutan jaksa, dimana kami menuntut terdakwa 150 bulan pidana penjara,” katanya.

Usai majelis hakim menjatuhi pidana penjara 12 tahun enam bulan penjara itu, terdakwa menyatakan tidak menerima dan akan melakukan upaya hukum.

“Terdakwa akan melakukan upaya banding,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisia B, salah satu warga Desa Pante Cermen, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie mencabuli puluhan ibu daerah setempat dengan modus pengobatan tradisional.

Share
Tulisan Terkait
News

Ular piton sepanjang tiga meter mangsa ternak warga di Aceh Besar, ditangkap petugas Damkar

POPULARITAS.COM – Tim Damkar BPBD Aceh Besar Pos Kajhu menangkap seekor ular...

News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

News

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung

POPULARITAS.COM – Upacara kemiliteran dilangsungkan pada pemakaman Kopral Dua (Kopda) Eri Dwi...

News

Prabowo melayat ke rumah almarhum Eddie Nalapraya

POPULARITAS.COM – Mayjen TNI (Purn) Eddie Nalapraya, Selasa (13/5/2025) berpulang ke rahamullah....

Exit mobile version