Home News Fatwa Haram PUBG, Ini Kata Pengamat IT
News

Fatwa Haram PUBG, Ini Kata Pengamat IT

Share
Share

LHOKSEUMAWE (popularitas.com) – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa haram bermain game Player Unknown’s Battle Ground (PUBG) dan sejenisnya dalam sidang paripurna ulama Aceh, di gedung MPU Aceh, yang berlangsung dari 17-19 Juni 2019. Pengamat Teknologi Informatika (IT) menilai fatwa itu tepat untuk menyelamatkan gerenasi muda Aceh dari pengaruh game.

“Fatwa ini harus didukung oleh semua pihak, faktanya game PUBG dan beberapa game lainnya bisa mempengaruhi karakter pemainnya, terutama kalangan anak-anak hingga remaja. Sebelum fatwa ini keluar, saya telah lebih dulu melarang masyarakat memainkan game tersebut,”  terang Dr Dahlan Abdullah, ST, M.kom IPU, pakar teknologi informatika Universitas Malikussaleh, Rabu, 19 Juni 2019.

Ia menilai, game sejenis PUBG bisa mengubah prilaku pemainnya menjadi tidak normal. Contoh remaja menggandrungi game tersebut menghabiskan waktu keseharian, tanpa melakukan hal-hal penting lainnya.

“Padahal mereka harus belajar, mengerjakan tugas rumah, sekolah dan mengaji, tapi karena sudah candu, aktivitas itu tidak dilakukan seperti biasa. Kemudian pecandu game ini cenderung berprilaku buruk dan kasar. Bahkan, pembantaian muslim di Selandia Baru, pelakunya menggunakan trik-trik karakter pada game sejenis PUBG,”  terangnya.

Dahlan juga berpendapat, game tersebut semakin mewabah, seakan-akan sudah menjadi rutinitas penting bagi di sebagian kalangan remaja, bahkan anak-anak. Faktor pengguna smartphone semakin banyak, game tersebut juga mudah diunggah tanpa mengeluarkan biaya.

“Bila ada yang berpendapat, PUBG dan game sejenis ladang mencari uang. Saya menilai banyak juga game-game lain yang tak mengandung unsur kekerasan bisa dijadikan ajang mencari rezeki. Jadi tak ada alasan bila masalahnya hanya sekedar cari uang,” jelasnya lagi.

Ia berharap fatwa tidak hanya sebatas fatwa, harus ada aksi nyata dari sejumlah pihak. MPU harus menggandeng lembaga seperti Kominfo, aparat kepolisian dan penyedia jasa internet (provider), misalnya Telkomsel, agar fatwa dapat diterapkan.

“Kita sudah tahu beberapa waktu lalu, Kominfo bekerjasama dengan provider memblokir konten-konten berbau provokotif. Setahu saya hanya provider seperti Tekomsel yang bisa melakukan itu. Kemudian MPU juga harus bekerjasama dengan aparat keamanan untuk mendata tempat-tempat yang kerap dijadikan lokasi bermain PUBG oleh kalangan remaja. Data itu bisa dijadikan acuan untuk pencegahan,” pungkas Dahlan.*(C-004)

Share
Tulisan Terkait
EdukasiNews

Arab Saudi Siapkan 1.000 Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia 2026-2027

POPULARITAS.COM – Pemerintah Arab Saudi menyiapkan 1.000 kuota beasiswa bagi mahasiswa Indonesia...

InternasionalNews

Korea Selatan Mulai Bersiap Kirim Pasukan ke Selat Hormuz

POPULARITAS.COM – Militer Korea Selatan tengah melakukan persiapan untuk mengerahkan pasukan ke...

News

Tiga Bahasa di Pulau Simeulue jadi Warisan Budaya Nasional

POPULARITAS.COM – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, menyatakan Kementerian...

News

Plt. Sekda Aceh Tekankan Kesiapan SKPA dalam Perubahan RKPA 2026

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik,  meminta seluruh SKPA...

Exit mobile version