POPULARITAS.COM – Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR Aceh sepakati lanjutkan Pansus Tambang yang dibentuk oleh lemabaga DPR Aceh periode 2019-2024. Kesepakatan itu, disetujui oleh Fraksi Partai Nasdem, dan enam fraksi lainnya, yakni F-PKB, F-Golkar, F-Demokrat, F-PPP/PAS Aceh, F-PA, dan F-Gerindra/PKS.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPR Aceh Zulfadli dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025) di Banda Aceh. “Iya, kita sudah rapat Bamus soal kelanjutan Pasus Tambang. Tujuh fraksi semua setuju, termasuk Fraksi Partai Nasdem,” katanya.
Kesepakatan yang dihasilkan oleh Bamus DPR Aceh itu, nantinya akan dibawa ke Sidang Paripurna DPR Aceh pada tanggal 13 Januari 2025 untuk kemudian disahkan. “Pengesahannnya nanti di paripurna. Tapi pada prinsipnya Pansus tetap dilanjutkan,” tandasnya.
Inti dari dilanjutkannya Pansus Tambang ini, bukan untuk menghambata investasi di Aceh. Sebab, kelembagaan DPR Aceh tidak alergi dan antiinvestasi. Justru hal ini dimaksudkan untuk mendata lokasi dan aktivitas pertambangan, baik yang legal maupun ilegal.
“Pansus ini diharapkan dapat mendata keberadaan tambang-tambang legal dan ilegal di Aceh. Bukan bermaksud menghambat investasi,” tandasnya.
DPR Aceh sangat berkeinginan sektor pertambangan dapat memberikan kemanfaatan dan ketungungan bagi masyarakat dengan tetap memperhatikan aspek pengelolaan lingkungan dan aturan, tambahnya. “Poin ini menjadi penting jangan sampai masyarakat menjadi korban dari aktivitas pertambangan. Seperti kerjadian baru-baru di PT LSM di Lhoong,” pungkasnya.